kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Waspada inflasi puncak di bulan Juli


Minggu, 01 Juni 2014 / 11:47 WIB
Waspada inflasi puncak di bulan Juli
ILUSTRASI. Pada tahun 2023 ini RHB akan meluncurkan dua - lima seri setiap bulan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dua bulan lagi akan menjadi momok bagi inflasi. Bank Indonesia (BI) melihat inflasi akan mencapai puncaknya pada bulan Juli sebagai akibat faktor Lebaran.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, selama tiga bulan mulai dari Mei hingga Juli akan terjadi inflasi. Puncaknya akan berada pada bulan Juli. Sayangnya, Perry belum mau menjelaskan seberapa besar perkiraan inflasi pada bulan ketujuh tersebut.

Dalam hal ini, BI akan memperkuat kerja sama antar daerah sebagai langkah antisipasi. "Bagaimana kerja sama antar daerah sehingga pasokan terdistribusi secara baik," ujar Perry, akhir pekan lalu.

Dirinya mengatakan, meski inflasi akan tinggi, namun tekanannya tidak akan setinggi tahun lalu. Asal tahu, pada bulan Juni 2013 pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya inflasi pada bulan Juli mencapai 3,29% dan sepanjang tahun 2013 inflasi mencapai 8,38%.

Selain itu, menurut Perry, permintaan konsumsi domestik pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Pasalnya, aktivitas ekonomi tahun ini yang memang menurun seiring perlambatan ekonomi yang terjadi.

Karena itu, meskipun secara musiman inflasi akan naik, BI melihat inflasi tidak akan setinggi tahun lalu. Untuk bulan Mei sendiri, BI perkirakan inflasi akan berada di bawah 0,2% sehingga inflasi tahunan alias year on year berada pada posisi 7,2%%-7,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×