Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Puluhan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, telah siap untuk menghadapi sidang gugatan class action terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan, terkait normalisasi Sungai Ciliwung, Selasa (21/6).
Mereka sudah memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 09.00. Padahal, sidang dijadwalkan baru akan berlangsung pukul 10.00.
"Warga antusias, kami berharap ada titik terang untuk warga," ujar salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, kepada Kompas.com, Selasa.
Tak hanya orang dewasa yang datang ke pengadilan. Banyak pula anak-anak yang ikut orangtuanya. Mereka datang menggunakan kaos putih bertulisan "Menolak Digusur Demi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dan tagar #save bukit duri-kali ciliwung# di belakang kaos.
Ada pula kaos yang bertulisan janji Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI 2012 lalu. Dalam kaos itu juga tertera gambar Jokowi yang tampak melakukan dialog dengan warga.
Janji Jokowi-Ahok yang tertulis dalam kaos tersebut yakni: Janji Jokowi-Ahok dalam Pilkada 2012: "Membangun perkampungan yang sehat dan layak huni. Hunian di bantaran Sungai Ciliwung didesain menjadi kampung susun. Melakukan intervensi sosial untut merevitalisasi permukiman padat dan kumuh tanpa melakukan penggusuran." (Debat calon gubernur DKI Jakarta, 14 September 2012) Ada pula warga yang membawa flyer bertulisan "Kampung Susun bukan Rusunawa" dan "Kota untuk Semua".
Vera menyebut Pemprov DKI pernah mengatakan tidak akan menggusur warga sampai kampung susun selesai dibangun. Warga pun disebut masih melakukan negosiasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung DKI terkait pembangunan kampung susun tersebut.
"Gubernur Ahok bilang Bukit Duri tidak akan digusur sampai kampung susun dibangun. Kami lagi berunding, negosiasi dengan Dinas Perumahan, masih berjalan," kata dia.
Namun, kemudian Pemkot Jakarta Selatan melakukan sosialisasi untuk menggusur Bukit Duri. "Sosialisasinya waktu itu Maret dan April, terakhir 1 Mei. Karena ada sosialisasi dan paksaan menggusur, makanya kami ajukan (gugatan class action)," kata Vera.
Sidang pertama gugatan class action seharusnya digelar 7 Juni 2016. Namun, sidang tersebut ditunda karena Pemprov DKI dan pihak tergugat lainnya tidak menghadiri persidangan. (Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News