kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Wapres Minta Jaksa Agung Harus Tindak Tegas Jajarannya


Jumat, 13 Juni 2008 / 17:35 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji bertindak tegas terhadap seluruh jajarannya yang mencoba-coba melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditegaskan Wapres menanggapi temuan rekaman pembicaraan telepon antara Artalyta dan Urip yang menyeret nama petinggi Kejaksaan dan KPK. "Presiden juga sudah sejak lama menginstruksikan Jaksa Agung untuk bertindak tegas," kata Kalla di Istana Wapres, Jumat (13/6).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (11/6), majelis hakim yang dipimpin Mashudin Chaniago memutar rekaman pembicaraan telepon antara Artalyta dan Urip.  Artalyta mengakui suara di dalam rekaman tersebut merupakan suaranya. Namun jaksa Urip berkilah tak tahu-menahu suara dalam rekaman tersebut.

Wapres mengatakan temuan rekaman ini merupakan bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sudah makin baik. Dia bilang, dengan adanya sistem pemberantasan korupsi yang baik tersebut, maka semua orang yang terlibat bisa ketahuan dan diusut. "Dulu tidak bisa menyadap telepon, tapi sekarang sistem pemberantasan korupsi sudah sangat maju," tambah Kalla. Wapres juga mendesak hakim menghukum pelaku dugaan suap senilai Rp 6 miliar itu tanpa pandang bulu. "Siapa pun yang bersalah harus dihukum," tegasnya.

Sekadar tambahan informasi, Jaksa Urip menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak lama setelah menerima duit dari Artalyta Suryani.  Hal itu membuat Artalyta panik. Lantas, dia langsung menelepon Jamdatun Untung Udji Santoso, untuk berkonsultasi cara-cara mengelak dari jerat hukum. Rekaman ini merupakan lanjutan hasil penyadapan KPK yang telah dibuka di muka sidang tanggal 2 Juni 2008 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×