kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wapres Minta Jaksa Agung Harus Tindak Tegas Jajarannya


Jumat, 13 Juni 2008 / 17:35 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji bertindak tegas terhadap seluruh jajarannya yang mencoba-coba melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditegaskan Wapres menanggapi temuan rekaman pembicaraan telepon antara Artalyta dan Urip yang menyeret nama petinggi Kejaksaan dan KPK. "Presiden juga sudah sejak lama menginstruksikan Jaksa Agung untuk bertindak tegas," kata Kalla di Istana Wapres, Jumat (13/6).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (11/6), majelis hakim yang dipimpin Mashudin Chaniago memutar rekaman pembicaraan telepon antara Artalyta dan Urip.  Artalyta mengakui suara di dalam rekaman tersebut merupakan suaranya. Namun jaksa Urip berkilah tak tahu-menahu suara dalam rekaman tersebut.

Wapres mengatakan temuan rekaman ini merupakan bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sudah makin baik. Dia bilang, dengan adanya sistem pemberantasan korupsi yang baik tersebut, maka semua orang yang terlibat bisa ketahuan dan diusut. "Dulu tidak bisa menyadap telepon, tapi sekarang sistem pemberantasan korupsi sudah sangat maju," tambah Kalla. Wapres juga mendesak hakim menghukum pelaku dugaan suap senilai Rp 6 miliar itu tanpa pandang bulu. "Siapa pun yang bersalah harus dihukum," tegasnya.

Sekadar tambahan informasi, Jaksa Urip menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak lama setelah menerima duit dari Artalyta Suryani.  Hal itu membuat Artalyta panik. Lantas, dia langsung menelepon Jamdatun Untung Udji Santoso, untuk berkonsultasi cara-cara mengelak dari jerat hukum. Rekaman ini merupakan lanjutan hasil penyadapan KPK yang telah dibuka di muka sidang tanggal 2 Juni 2008 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×