kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Wapres Dorong Kebijakan Insentif Pengembangan Kawasan Industri Halal


Selasa, 20 Desember 2022 / 14:07 WIB
Wapres Dorong Kebijakan Insentif Pengembangan Kawasan Industri Halal
ILUSTRASI. Indonesia saat ini memiliki tiga kawasan industri halal (KIH)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia saat ini memiliki tiga kawasan industri halal (KIH). Kendati telah berdiri selama beberapa tahun, tingkat keterisian dari ketiga KIH tersebut masih belum optimal.

“Kita terus membahas kendala-kendala yang dihadapi [KIH], pertama, supaya para pengusaha masuk ke dalam kawasan industri halal. Oleh karena itu, sedang dilakukan penelitian, upaya-upaya apa, kendala apa, antara lain yang bersifat insentif, baik itu fiskal maupun non fiskal,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, pada Selasa (20/12).

Menanggapi pertanyaan yang sama tentang KIH, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif yang telah disiapkan pemerintah untuk menarik investor ke KIH bukan hanya dari sisi kebijakan fiskal. Akan tetapi juga dari sisi non fiskal. Terutama di Bintan dan Kepri, sehingga bisa menjadi global hub dan meningkatkan value chain industri halal dunia.

Baca Juga: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Laporkan Capaian Kinerja ke Wapres

Sri Mulyani menyampaikan, pada kluster industri produk halal, saat ini sedang dilakukan harmonisasi  substansi rancangan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029. Dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK), telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp 74,6 miliar untuk penambahan kuota sertifikasi self-declare.

“Selain itu, Kementerian Perindustrian sedang melakukan proses revisi Permenperin Nomor 17/2020 untuk memperkuat landasan penetapan Kawasan Industri Halal (KIH) dan memasukkan insentif non-fiskal yang lebih menarik terkait KIH tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Wapres Minta Segera Wujudkan Indonesia Jadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia

Plt. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat melaporkan, hingga Desember 2022, keterisian Modern Halal Valley Cikande sebesar 19%, Halal Industri Parks Sidoarjo 33,1%, dan Bintan Inti Halal Hub 4,7%.

“Diperlukan dukungan Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan integrasi industri dari hulu ke hilir di 3 KIH tersebut,” ucap Taufik.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×