Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, dalam tiga tahun terakhir Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian AID memiliki dana abadi sebesar Rp 6 triliun.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara berharap, dana abadi tersebut dapat dikelola dengan baik, sehingga hasil dari pengelolaannya bisa dimanfaatkan pada tahun berikutnya. Ia juga menyebut, tahun depan pemerintah akan menyisihkan Rp 2 triliun untuk dana abadi LDKPI ini.
“(Dana abadi) harus dikelola lagi. Sehingga dari tahun ke tahun berakumulasi. Jadi kalau kita disiplin, kita jaga tata kelola, kita jaga bagaimana menggunakannya dengan baik, kita akan sampai ke tingkat mengelola negeri kita dengan cara negara maju,” tutur Suahasil saat menyampaikan keynote speech pada Seminar LDKPI, Kamis (03/11).
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Realisasi Pembiayaan Investasi Sudah Mencapai Rp 60 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga turut menyoroti terkait banyaknya Kementerian/Lembaga yang melakukan kerja sama luar negeri. Menurutnya, kegiatan Kerja sama tersebut harus lebih terstruktur, terintegrasi, dan terhubung dengan kepentingan Indonesia melalui diplomasi luar negeri, diplomasi politik, dan diplomasi ekonomi.
Hal itu juga yang akhirnya membuat pemerintah LDKPI atau Indonesian Aid. Ini didirikan antara lain untuk memperkuat tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing yang fleksibel, efektif, dan efisien.
“Indonesian AID kita harapkan bisa melakukan orkestrasi untuk kepentingan diplomasi politik, diplomasi ekonomi,” harapnya.
Dia juga menjelaskan, dengan pendirian LDKPI pemberian hibah ke luar negeri sebagai alat diplomasi, baik diplomasi politik maupun diplomasi ekonomi, akan lebih terintegrasi dan lebih terarah.
Kebijakan untuk memberikan bantuan pada pemerintah asing atau lembaga asing merupakan langkah konkret pelaksanaan tujuan bernegara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Presidensi G20,Indonesia Bisa Mendorong Terbentuknya Global Financial Safety Net
“Ini menjadi salah satu pilar dari yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa kita yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 itu. Indonesia diamanatkan kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia itu untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” kata Dia.
Lebih lanjut, Suahahsil juga berharap pembentukan LDKPI mampu meletakkan dasar-dasar yang kuat untuk mengelola negara secara modern. Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri sebagai dua tonggak utama dalam LDKPI diharapkan dapat menyusunnya secara rapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News