kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.673   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.411   16,88   0,20%
  • KOMPAS100 1.166   -2,72   -0,23%
  • LQ45 850   -3,88   -0,45%
  • ISSI 290   -0,66   -0,23%
  • IDX30 446   2,17   0,49%
  • IDXHIDIV20 514   1,19   0,23%
  • IDX80 131   -0,42   -0,32%
  • IDXV30 138   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wamendag: Pedagang masih bingung soal redenominasi


Jumat, 28 Desember 2012 / 10:21 WIB
Wamendag: Pedagang masih bingung soal redenominasi
ILUSTRASI. Klasemen MPL ID Season 8 Minggu ke-5, Royal Derby berhasil dimenangkan Onic Esports


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA.  Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan bahwa pelaku usaha dan pedagang masih bingung soal rencana pemerintah melakukan penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi). Pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi dari Bank Indonesia.

"Soal redenominasi, pelaku usaha masih belum jelas, ini seperti apa sih. Apakah akan menguntungkan atau malah merugikan," kata Bayu di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (27/12).

Menurut Bayu, rencana pemerintah melakukan redenominasi ini memang ada sisi positif dan negatifnya.

Namun dari kacamata Bayu, bila redenominasi ini tidak mengubah nilai mata uang sendiri, maka hal tersebut tidak akan bermasalah. Yang perlu dikhawatirkan adalah dari sisi pembeli karena di dalam toko atau sesuatu yang dijual nanti akan ada dua harga berbeda namun dikabarkan akan memiliki nilai yang masih sama. Misalnya harga sabun Rp 1.000 dan Rp 1. Kedua produk tersebut sama nilainya.

"Makanya kita tunggu saja sosialisasi dari pemerintah nanti, itu mau seperti apa," tambahnya.

Jika sudah jelas, maka Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi cepat khususnya ke pedagang ritel agar bisa mengerti tentang redenominasi secara lebih jelas. Sebab, pedagang ritel inilah yang akan menjadi sasaran konsumen saat penerapan redenominasi pada 2017 nanti. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×