Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan harga BBM jenis premium mulai hari ini, 1 Maret 2015. Di mana harga BBM premium menjadi Rp 6.800 per liter untuk wilayah luar Jawa-Bali, dan Rp 6.900 per liter untuk Jawa-Bali.
Kenaikan tersebut disesalkan Bisman Bhaktiar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP). Sebab menurutnya, di tengah harga beras, elpiji dan kebutuhan pokok lainnya mengalami kenaikkan pemerintah tak seharusnya menaikkan harga BBM bersubsidi. Karena hal tersebut akan menambah beban masyarakat.
"Seharusnya harga BBM jenis premium RON 88 tidak perlu naik. Pemerintah tidak bijak kalau menaikkan harga BBM premium,” kata Bisman, Minggu (1/3).
Ia mengatakan, harga minyak dunia dan harga rata-rata MOPS (Mean of Platts Singapore) memang mengalami kenaikan, namun kenaikannya tidak siginifikan, sehingga belum perlu menaikkan harga premium.
Menurut Bisman, bulan Januari 2015 harga minyak dunia turun hingga $44 per barel. Seharusnya, pada awal Februari 2015 harga BBM turun lagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saat harga minyak dunia turun, pemerintah tidak segera menurunkan harga BBM.
"Bahkan saat itu, Menteri ESDM telah menyepakati bersama DPR RI bahwa harga BBM solar akan turun berkisar Rp 200 sampai Rp 400 per liternya mulai 15 Februari 2015, tetapi ternyata pemerintah tidak tepati itu," ungkapnya.
Saat ini, pemerintah cepat-cepat menaikkan harga BBM begitu harga minyak dunia naik sedikit, tetapi pemerintah tidak segera mau menurunkan harga BBM jika ada penurunan harga minyak dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News