CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Wakapolri: Jangan adu domba KPK dengan Polri


Senin, 13 November 2017 / 13:47 WIB
Wakapolri: Jangan adu domba KPK dengan Polri


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Syafrudin meminta agar tak ada pihak yang mengadu domba Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hal ini diungkapkan Syafrudin terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang oleh Polri.

"Jangan ada pihak-pihak yang mau mengadu domba antara KPK dan polri," ujar Syafrudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11).

Syafrudin menegaskan hubungan antara Polri dan KPK solid. Dia meminta agar proses itu tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu iklim politik hingga perekonomian.

Menurutnya, Polri dan KPK menegakkan hukum secara profesional. "Jangan karena penegakan hukum, masalah ekonomi terganggu, masalah politik terganggu. Oleh karena itu tindakan profesional aparat KPK dan Polri harus melakukan dengan cara-cara yang elegan berdasarkan hukum dan fakta," kata Syafrudin.

Sebelumnya, Kapolri telah menegur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak terkait penerbitan SPDP pimpinan KPK.

Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang. Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto.

Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017, beberapa hari setelah Setya Novanto menang dalam praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam putusan tersebut, hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto .

Agus dan Saut dilaporkan pria bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017 dengan Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Wakapolri: Jangan Ada yang Adu Domba KPK dengan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×