kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Wagub Kepri di Mako Brimob ditembaki


Rabu, 19 November 2014 / 23:13 WIB
Wagub Kepri di Mako Brimob ditembaki
ILUSTRASI. Nasabah Wajib Periksa Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Senin, 5 Juni 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

BATAM. Situasi di Markas Komando Brimob masih mencekam. Sampai Rabu malam ini (19/11), pukul 21.45, suara tembakan terus terdengar.

Dari laporan wartawan Tribun Batam yang ada di dalam Mako Brimob, kantor Kasat Brimob terkena tembakan. Padahal, kantor ini merupakan tempat persembunyian Wagub Kepri Soerya Respationo bersama wartawan.

Kaca depan kantor tersebut pecah. Wagub langsung dilindungi anggota Brimob. Empat orang wartawan masih terjebak di Mako Brimob. Mereka adalah Muhammad Bunga Ashab (Koran Sindo Batam), Gabriel P Sara (Batamtoday.com), Dedi Manurung (Haluan Kepri), dan Zabur Anjasfianto (Tribun Batam).

Demi keselamatan mereka itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak berwenang di Batam, mulai dari pihak Brimob Polda Kepri maupun TNI serta pihak lain.

Namun, karena situasi yang tidak kondusif, akhirnya pihak Brimob Polda Kepri menyarankan kepada para wartawan itu untuk tetap bertahan dulu.

Ketua PWI Kepri juga mendesak kepada Kasat Brimob Polda Kepri agar tidak membedakan prosedur penanganan keselamatan warga sipil yang terjebak di Mako Brimob itu. Ia mengingatkan agar semuanya harus diberi rompi antipeluru, jangan mengambil risiko atas nyawa para wartawan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×