kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.306   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.121   52,01   0,74%
  • KOMPAS100 1.038   8,17   0,79%
  • LQ45 802   5,51   0,69%
  • ISSI 230   2,48   1,09%
  • IDX30 417   1,43   0,34%
  • IDXHIDIV20 489   1,39   0,29%
  • IDX80 117   0,73   0,63%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 135   0,03   0,03%

Vonis Ahok, polisi kerahkan personel 4 kali lipat


Senin, 08 Mei 2017 / 15:11 WIB
Vonis Ahok, polisi kerahkan personel 4 kali lipat


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKATA. Polda Metro Jaya mengerahkan personel empat kali lebih banyak untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang tersebut digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

"Untuk sidang besok, kami kerahkan 13.000 personel gabungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (8/5).

Pada sidang-sidang sebelumnya, personel yang diterjunkan kepolisian berjumlah 3.000 orang.

Kendati mengerahkan personel empat kali lipat dibandingkan pada sidang-sidang sebelum ini, Argo menampik bahwa ada ancaman keamanan pada sidang besok. Menurutnya, personel tersebut diterjunkan untuk memastikan kelancaran jalannya sidang kasus tersebut.

"Kami baru saja mendapat surat pemberitahuan bahwa ada 5.000 orang yang akan berunjuk rasa, besok. Massa itu dari kontra-Ahok," kata Argo.

Ia mengatakan, pola pengamanan pada sidang besok akan sama dengan sidang-sidang sebelumnya. Polisi akan memisahkan para pendemo pro-Ahok dan kontra-Ahok. Nantinya, Jalan RM Harsono juga akan ditutup selama jalannya persidangan.

"Sama seperti kemarin-kemarin-lah. Tetap ada sterilisasi dari dalam ruang sidang, yang hadir harus menggunakan tanda pengenal dari panitera, masuk ruang sidang kita periksa metal detector," ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Jaksa menilai Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×