Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan pada Oktober 2025.
"Kabar Gembira! Alhamdulillah Kemnaker Pastikan BSU Cair Mulai TGL 1 Oktober 2025. Yang Termasuk Penerima Bantuan BSU segera Cek dan daftar," tulis salah satu akun TikTok @bsuke******** pada (29/9/2025).
Kabar tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet, terutama para pekerja yang berharap program bantuan tersebut kembali berlanjut di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Sebagai informasi, program BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh yang terdampak situasi ekonomi nasional. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal sebesar Rp 600.000 untuk periode dua bulan atau Rp 300.000 per bulan.
Program ini ditujukan bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantas, benarkah BSU akan cair kembali pada bulan Oktober 2025?
Baca Juga: BSU untuk Para Pekerja: Cek Syarat & Cara Cairkan Dana Anda
BSU cair Oktober 2025?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya berlangsung hingga bulan Agustus 2025.
“Menginfokan terkait program BSU bahwa program BSU hingga saat ini sementara hanya disalurkan sampai dengan Agustus 2025,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya perpanjangan atau penyaluran kembali BSU untuk sisa tahun 2025. Menurutnya, keputusan mengenai lanjutan program tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan akan diumumkan jika sudah ada kebijakan resmi.
“Kita belum tahu informasi kebijakan berikutnya. Pemerintah pasti akan menyampaikan jika ada kebijakan BSU lanjutan,” jelas Sunardi.
Hingga periode penyaluran terakhir pada Agustus 2025, jutaan pekerja di berbagai sektor telah menerima manfaat dari program BSU.
Senada, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan memastikan bahwa narasi tentang pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 tahun 2025 adalah hoaks.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni–Juli 2025.
Penyaluran tersebut dilakukan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan Rp 600.000.
Baca Juga: BSU September 2025 Jadi Trending Google, Ini Penjelasan Resmi Menaker