kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Vaksinasi Gotong Royong dimulai, ini cara membeli vaksin Covid-19


Selasa, 18 Mei 2021 / 09:05 WIB
Vaksinasi Gotong Royong dimulai, ini cara membeli vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Vaksinasi Gotong Royong dimulai, ini cara membeli vaksin Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mulai menjalankan program Vaksinasi Gotong Royong untuk suntik vaksin Covid-19 bagi karyawan perusahaan pada Selasa 18 Mei 2021. Simak cara membeli vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada Selasa (18/5/2021). Pelaksanaan ini bergeser satu hari dari jadwal yang telah direncanakan pemerintah sebelumnya, yaitu pada Senin (17/5/2021).

Alasan mundur satu hari karena setelah Idul Fitri banyak yang masih menjalani halalbihalal. "Rencananya besok, hanya bergeser satu hari, tidak ditunda. Hari ini kan masih suasana halalbihalal," kata Bambang, diberitakan Kompas.com, Senin.

Vaksinasi gotong royong merupakan program suntik vaksin Covid-19 yang ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Berjalan Mulai Hari Ini di 19 Perusahaan

Cara membeli vaksin Covid-19

Bambang mengatakan, cara membeli vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). "Mekanisme pembelian sudah diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021, melalui badan hukum atau badan usaha," kata Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/5/2021).

Dalam peraturan tersebut, untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong, maka perlu menyusun rencana kebutuhan vaksin Covid-19 berdasarkan jumlah sasaran.

Badan usaha atau badan hukum wajib melaporkan jumlah orang yang akan mendapatkan vaksinasi gotong royong kepada Menteri. Jumlah yang dimaksud adalah jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain yang terkait dalam keluarga.

Selain pekerja, vaksinasi gotong royong juga dapat diajukan untuk perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×