kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Cek Panduan Terbaru dari Kemenkes


Sabtu, 02 April 2022 / 09:00 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Cek Panduan Terbaru dari Kemenkes


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. Asalkan, sudah mendapat vaksin booster. Begini panduan terbaru vaksin dosis ketiga dari Kemenkes. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan kombinasi vaksin booster. Terbaru, penerima vaksin primer Sinovac bisa booster dengan vaksin Sinopharm. 

"Penambahan jenis regimen ini dipastikan aman, karena telah sesuai dengan rekomendasi ITAGI dan mendapatkan EUA dari BPOM," sebut akun Facebook Kemenkes, dikutip Sabtu (2/4). 

Jadi, enggak perlu ragu lagi. Sebab, semua vaksin telah melalui serangkaian pengujian ketat sehingga dipastikan aman, bermutu, dan berkhasiat. 

Pada prinsipnya, semua jenis vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi nasional memiliki khasiat yang sama, yakni meningkatkan kekebalan tubuh untuk mencegah risiko terburuk Covid-19. 

"Karenanya, tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin, gunakan vaksin yang tersedia di daerah masing-masing," imbuh akun Facebook Kemenkes. 

Baca Juga: Banyak yang Ragu, Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa, Ini Kata MUI

Panduan vaksin booster dari Kemenkes

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi lansia dan masyarakat umum.

Saat ini, ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Yakni, Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm. 

Pemberian vaksin booster melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. 

Kedua, heterolog atawa pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca Juga: Penerima Vaksin Dosis Lengkap Sinovac Belum Diizinkan Dapat Booster Sinovac, Mengapa?

Berikut regimen vaksin booster di Indonesia:

1. Vaksin primer Sinovac

Vaksin booster bisa menggunakan tiga jenis vaksin: AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml), Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

2. Vaksin primer AstraZeneca 

Vaksin booster bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

3. Vaksin primer Pfizer

Vaksin booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

4. Vaksin primer Moderna

Vaksin booster menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml). 

5. Vaksin primer Janssen (J&J)

Vaksin booster menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml).

6. Vaksin primer Sinopharm 

Vaksin booster menggunakan vaksin Sinopharm dengan dosis penuh (0,5 ml).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×