kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Jasa Konstruksi tak beri red carpet bagi TKA


Selasa, 21 Maret 2017 / 17:21 WIB
UU Jasa Konstruksi tak beri red carpet bagi TKA


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah terus lakukan sosialisasi pasca terbitnya Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pemerintah juga pastikan, bila aturan ini tidak akan mengganggu aturan-aturan lain yang berlaku dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yaya Supriyatna mengatakan, terbitnya aturan ini tidak akan memudahkan masuknya tenaga kerja asing di bidang konstruksi.

Jenis pekerja di bidang jasa konstruksi juga dibatasi, tidak seluruhnya diizinkan. Aturan ini juga mewajibkan bila ada perusahaan yang melaksanakan proyek konstruksi wajib berbadan hukum Indonesia atau membuka kantor perwakilan di Tanah Air. "Sehingga tidak ada namanya pelarangan untuk bekerja," kata Yaya, Selasa (21/3).

Asal tahu saja, delapan sektor jasa yang telah melakukan kesepakatan Mutual Recognition Arrangements (MRA), yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata.

Selain menyiapkan aturan-aturan turunan di bawahnya, Kementerian PUPR juga gencar sosialisasi beleid ini. Setelah sosialisasi internal di lingkungan Kementerian PUPR, sosialisasi akan dilakukan di tingkat pemerintah daerah (pemda).

"Proses sosialisasi tidak akan pernah selesai, namun dalam waktu dekat ini mulai tanggal 22 Maret kami akan melakukan sosialisasi UU tentang Jasa Konstruksi ini ke pemda," kata Yaya.

Sosialisasi dengan pemda sangat penting karena UU Jasa Konstruksi ini sangat berkaitan. Peran pemda dalam implementasi UU Jasa Konstruksi cukup besar, karena sebagai pengawas dan sekaligus implementasi kebijakan di lapangan.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, banyak sekali perbaikan-perbaikan yang didapatkan dari terbitnya UU tentang Jasa Konstruksi ini. Selain memberikan kepastian bagi para kontraktor, aturan ini diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas dari perusahaan konstruksi dalam negeri. "Arahnya agar pelaku jasa konstrusksi lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Fary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×