kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Hortikultura dinilai menguntungkan petani


Selasa, 08 April 2014 / 18:25 WIB
UU Hortikultura dinilai menguntungkan petani
Ardhienus, Analis Senior di Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Bank Indonesia.foto dok.pribadi


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia mengajukan permohonan ke MK terkait sidang uji materi UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

Menanggapi hal itu, Dirjen Holtikultura, Hasanuddin Ibrahim mengatakan, pemerintah akan menunggu sidang yang dilakukan Kamis lusa (10/4).

"Nanti kita lihat seperti apa, Kemenkumham datang sebagai juru bicara dan saya mewakili Kementan sebagai pendamping," ujarnya di kantornya, Selasa (8/4).

Menurutnya, UU yang ada selama ini memiliki dampak positif. Dari riset, terlihat pertumbuhan hortikultura naik diatas 5% setiap tahun. Tapi jika UU dirasa memang perlu direvisi, tentu akan dilakukan sesuai dengan keputusan.

"Syarat untuk direvisi ya satu, melanggar konstitusi atau tidak. Soal ini saya serahkan ke rakyat," tambah Hasanuddin.

Rakyat yang dimaksud di sini adalah petani, PMDN dan juga PMA sebagai Investor.

Hassanudin mengatakan, UU ini adalah produk parlemen dan proses yang dilakukan sudah sesuai standar. Jadi angka 30% sudah pas dengan hitungan bisnis. Bahkan, dengan membatasi modal asing, petani yang akan diuntungkan karena perusahaan lokal pun bisa berinvetasi dengan lebih.

Ada empat perusahaan lokal yang memiliki modal lebih dari Rp 50 milyar diantaranya Agrimakmur Pertiwi, Benih citra asia, Aditya sentana agro, Tunas agro persada.

Pasal yang diminta untuk uji materi adalah pasal 100 ayat 3 dan pasal 131 ayat 2 dari UU Holtikultura.

Pasal 100 ayat 3 membatasi besarnya penanaman modal asing pada usaha hortikultura paling banyak 30%. Sedangkan pasal 131 ayat 2 mewajibkan penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan ijin usaha wajib memenuhi ketentuan pasal 100 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dalam jangka waktu 4 tahun sesudah UU Holtikultura berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×