Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Utang PT. Mandala Airlines yang terverifikasi mencapai Rp 2,4 triliun dari 114 perusahaan yang menjadi kreditur konkuren. Jumlah tersebut masih ditambah dengan 72.000 pemegang tiket dan agen sekitar 350 agen perjalanan. Jumlah itu belum termasuk kreditur separatis yang memiliki tagihan sebesar Rp 54 miliar.
Duma Hutapea selaku Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bilang dalam Rapat Kreditur yang dilakukan hari ini (18/2) bahwa rapat pemungutan suara namun hal itu terpaksa ditunda.
Menurut Duma, penundaan itu dilakukan semata-mata untuk memberikan kesempatan kepada para perwakilan kreditur perusahaan untuk berkonsultasi dengan para pimpinan perusahaan seputar tawaran perdamaian yang diajukan Mandala.
Duma bilang bahwa Maskapai yang menghentikan operasionalnya sejak 13 Januari 2011 lalu itu tak akan menggunakan haknya untuk mengajukan PKPU tetap. "Dalam tawaran perdamaian ini, kami tak memberikan pilihan selain konversi saham," ungkap Duma.
Duma menyatakan bahwa pemungutan suara akan berlangsung pada Kamis (24/2) mendatang, "Jika tawaran perdamaian tersebut diterima oleh kreditur konkuren maka Mandala akan terbang lagi dalam waktu dekat dan jika ditolak maka akan pailit," ungkapnya.
Refund tiket
Mengenai proses refund kepada pemegang tiket, Duma mengatakan bahwa para pemegang tiket diperlakukan sama selama proses PKPU tersebut berlangsung. Pasalnya, menurut aturan selama PKPU debitur dilarang membayar utang kepada sebagian kreditur (pemegang tiket), kecuali pembayaran itu dilakukan. "Kalau kami membayar kepada pemegang tiket akan menyalahi Undang-undang," jelas Duma.
Maka setelah proses PKPU selesai setelah 45 hari, pemegang tiket akan ditangani oleh investor, sekadar informasi tunggakan Mandala kepada 72.363 pemegang tiket yang terdiri dari beberapa mata uang seperti dolar Hong Kong, rupiah, dolar Singapura, dolar AS dan rupiah yang mencapai Rp 27,913 miliar.
Pemungutan suara tersebut nantinya akan mencapai forum jika memenuhi setengah+1 dari jumlah kreditur yang hadir. Dan dari jumlah tersebut, total tagihannya harus mewakili dua per tiga dari nilai tagihan yang hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News