kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.154   58,92   0,83%
  • KOMPAS100 1.042   11,92   1,16%
  • LQ45 813   10,57   1,32%
  • ISSI 224   1,04   0,47%
  • IDX30 425   5,23   1,25%
  • IDXHIDIV20 505   3,59   0,72%
  • IDX80 117   1,40   1,21%
  • IDXV30 119   0,23   0,19%
  • IDXQ30 139   1,61   1,17%

Utang BUMN capai Rp 5.271 triliun, Kementerian BUMN pastikan masih dalam kondisi aman


Selasa, 04 Desember 2018 / 06:47 WIB
Utang BUMN capai Rp 5.271 triliun, Kementerian BUMN pastikan masih dalam kondisi aman
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat utang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatatkan kenaikan dibanding tahun lalu. Data yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan, pada kuartal 3 tahun 2018, utang BUMN sebesar Rp 5.271 triliun. Sementara utang BUMN hingga akhir tahun 2017 sebesar Rp 4.830 triliun. Besaran utang tersebut kebanyakan berasal dari perbankan pelat merah.

Kendati demikian, Kementerian BUMN memastikan utang perusahaan pelat merah dalam kondisi aman.

"Kesanggupan membayar utang secara jangka pendek maupun jangka panjang dapat dikatakan aman," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (3/12).

Menurutnya, utang didominasi sektor keuangan bank milik pemerintah. Sebesar 62,82% utang BUMN berasal dari sektor keuangan. Utang sektor keuangan pada kuartal 3 tahun 2017 sebesar Rp 3.145 triliun, sementara sektor lainnya sebesar Rp 1.685 triliun.

Terdapat beberapa perusahana di luar Bank negara yang memiliki hutang besar. BUMN non keuangan yang masuk 10 besar pemilik hutang terbesar antara lain adalah PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Taspen, PT Waskita Karya Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan PT Pupuk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×