kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Usai Rapimnas PPP, Emron Masuk Hotel Prodeo


Senin, 27 April 2009 / 10:30 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi terpaksa memantau keriuhan iklim politik dari balik jeruji besi. Aparat kejaksaan telah menangkap Emron karena terkait dugaan korupsi pada Sabtu (25/4) malam lalu.

Penangkapan ini terjadi usai Emron mengikuti Rapat Pimpinan Nasional PPP yang berlangsung di Hotel Novotel, Bogor. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan ini setelah menerima permohonan dari Kejaksaan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung.

"Emron ditangkap setelah penyidik melihatnya di televisi dalam acara Rapimnas PPP di Bogor," terang Marwan dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Minggu (26/4).

Usai penangkapan ini, jaksa langsung menerbangkan Emron ke Bangka Belitung. Ia harus menjalani masa hukuman di sana.

Emron adalah terpidana korupsi penyalahgunaan kredit usaha tani (KUT) Kelompok Tani Jangkang Permai di Kabupaten Sungai Liat pada 1999. Pada Maret 2008 lalu, Mahkamah Agung sudah menyatakan Emron dan Abdul Rohim bersalah karena menilap duit KUT sebesar Rp 714,1 juta dari total yang dikucurkan sebesar Rp 1,23 miliar.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Rehgena Purba kemudian menghukum Emron selama enam bulan penjara sedangkan Abdul Rohim selama setahun. Keduanya juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 589 juta. Emron sendiri adalah Ketua Kelompok Tani Jangkang Perma, sedangkan Abdul Rohim bertindak selaku bendahara. Senin (20/4) pekan lalu, jaksa sudah menjebloskan Abdul Rohim ke dalam penjara.

Namun, untuk mengeksekusi Emron, Kejaksaan Negeri Sungai Liat menemui kesulitan. Tiga kali surat panggilan yang dilayangkan jaksa kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung periode 1999-2004 ini ternyata berbuah hampa. Marwan mengatakan, Emron juga seringkali mangkir dari panggilan jaksa.

Dharma Sutomo, pengacara Emron, membantah kliennya ditangkap. "Jaksa hanya menjalankan proses eksekusi," katanya saat dihubungi. Ia juga menampik kliennya ingin berkelit dari hukuman itu. Menurutnya, Emron belum bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung itu karena kesibukannya sebagai salah satu Ketua DPP PPP.

Bahkan, Emron sudah pernah meminta penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Liat pada 22 April 2009 lalu. Namun, ia mengaku, Kejaksaan Negeri Sungai Liat tidak menjawab permohonan yang dilayangkan lewat surat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×