kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.279   -184,00   -1,14%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Urus Sertifikasi Halal Kini Lebih Mudah dan Murah, Berikut Faktanya


Kamis, 08 Juni 2023 / 23:43 WIB
Urus Sertifikasi Halal Kini Lebih Mudah dan Murah, Berikut Faktanya
ILUSTRASI. sertifikasi halal


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya. Selain terkait dengan adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah. Begini faktanya:

1. Daftar sertifikasi halal di BPJPH secara online

Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.

"Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Kamis (8/6).

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Jika Dipersulit Hubungi Nomor Ini

2. Dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler

Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk kamu memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk self declare

Bagi kamu pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

"Tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Ini silakan dimanfaatkan," kata Aqil.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Industri Menuju Wajib Produk Halal 2024

4. Tarif layanan sertifikasi halal reguler bagi UMK senilai Rp 650.000

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK senilai Rp 650.000. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021. Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000.

5. Tarif biaya layanan jelas dan transparan

Sementara, bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah. Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Menurut Aqil Irham, ada beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

"Biaya-biaya ini dihitung dan ditentukan dengan mengacu pada daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan. Jadi pelaku usaha, sudah bisa memperkirakan sendiri berapa biaya yang akan dikeluarkan," jelas Aqil.

6. Bebas pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Kemudahan sertifikasi halal saat ini juga didukung dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama satu tahun terakhir. "Saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal. Artinya, naik 18 kali lipat jika dibandingkan tahun 2019, saat pertama kali BPJPH membuka layanan sertifikasi halal," kata Aqil.

Saat itu LPH yang ada baru tiga, yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia. "Setelah saat ini LPH banyak, maka masyarakat punya pilihan. Biaya auditor dan lain-lain juga tentunya bersaing. Masyarakat silakan pilih yang sesuai kemampuan," tandas Aqil.

Baca Juga: Kemenperin Akselerasi Target 10 Juta Produk Bersertifikat Halal

7. Komite Fatwa Produk Halal

Sejak Maret 2023, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi. Pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal.

Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×