kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Urai Arus Balik Lebaran, WFA ASN Diperpanjang hingga 8 April 2025


Jumat, 04 April 2025 / 20:29 WIB
Urai Arus Balik Lebaran, WFA ASN Diperpanjang hingga 8 April 2025
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom. Menpan-RB menyampaikan perpanjangan pelaksanaan WFA bagi ASN hingga tanggal 8 April 2025 atau hari Selasa pekan depan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan perpanjangan pelaksanaan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga tanggal 8 April 2025 atau hari Selasa pekan depan. 

Dikutip dari siaran pers Kemenpan-RB pada Jumat (4/4/2025), Menteri Rini menyampaikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025. 

"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kemenpan-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025," ujar Rini.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” katanya. 

Baca Juga: Berlaku Malam Ini, One Way Lokal di Tol Kalikangkung Semarang hingga Brebes

Rini bilang, WFA ASN diperpanjang guna menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan memanfaatkan skema WFA ASN sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. 

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat. 

Sebelumnya pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan WFA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. 

"Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025," tutur Rini. 

Ia menambahkan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.  

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Pemerintah mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tertekan oleh Kebijakan Perang Dagang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WFA ASN Diperpanjang hingga 8 April 2025 untuk Urai Arus Balik Lebaran", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/04/04/201400726/wfa-asn-diperpanjang-hingga-8-april-2025-untuk-urai-arus-balik-lebaran?page=2.

Selanjutnya: Voli Korea Selatan: Megawati dan Red Sparks Bangkit, Pink Spiders Takluk 2-3

Menarik Dibaca: Garuda Metalindo Bukukan Kinerja Solid di Kuartal IV 2024, Ekspor Jadi Penopang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×