kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UPDATE kurs pajak hari ini rupiah terhadap mata uang berbasis mata uang dollar


Rabu, 10 Juni 2020 / 23:51 WIB
UPDATE kurs pajak hari ini rupiah terhadap mata uang berbasis mata uang dollar
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.194,00 

Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti lebih rendah sebesar Rp 566 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 3 Juni-9 Juni 2020 sebesar Rp 14.760.

Kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar 14.194,00. Update kurs pajak ini tersebut berlaku untuk sepekan ke depan yakni mulai Rabu (10/6) hingga Selasa (16/6) pekan depan.

Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean. Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 9.851,49.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti lebih rendah sebesar Rp 19,47 dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 3 Juni-9 Juni 2020 sebesar Rp 9.832,02.

Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.536,10

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Canada (CAD) terhadap rupiah berarti lebih rendah sebesar Rp -192,59 dibandingkan dengan update kurs pajak terhadap rupiah yang berlaku sepekan lalu yakni 3 Juni-9 Juni 2020 sebesar Rp 10.728,69.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak valuta asing terhadap rupiah hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong ( HKD) yakni sebesar Rp 1.831,35.

Update nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong tersebut lebih rendah sebesar Rp -72,41 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak terhadap rupiah pada pekan lalu yakni Rp 1.903,76.

Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan update besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Selandia Baru (NZD) terhadap rupiah Rp 9.165,09.

Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk update mata uang Dollar Selandia Baru (NZD) meningkat terhadap rupiah Rp 2,84. 

Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Dollar Selandia Baru terhadap rupiah sebesar Rp 9.162,25.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti  kurs pajak untuk mata uang Dollar Singapura ( SGD ) yakni sebesar Rp 10.162,68.

Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Singapura (SGD) tersebut lebih rendah sebesar Rp -267,44 jika dibandingkan dengan kurs pajak Dollar Singapura (SGD) terhadap rupiah yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 10.430,12.

Sementara untuk update nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Brunei Darussalam (BND) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak terhadap rupiah sebesar Rp 10.156,97. 

Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Dollar Brunei Darussalam (BND) terhadap rupiah ini lebih rendah Rp -255,38 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 10.412,35.

Berikut Kurs Pajak Hari Ini untuk mata uang berbasis dollar      
Mata Uang 3-9 Juni 2020 10-16 Juni 2020 Perubahan
Dollar Amerika Serikat ( USD ) 14.760,00 14.194,00 -566,00
Dolar Australia ( AUD ) 9.832,02 9.851,49 19,47
Dollar Canada ( CAD ) 10.728,69 10.536,10 -192,59
Dollar Hong Kong ( HKD ) 1.903,76 1.831,35 -72,41
Dollar Selandia Baru ( NZD ) 9.162,25 9.165,09 2,84
Dollar Singapura ( SGD ) 10.430,12 10.162,68 -267,44
Dollar Brunei D. ( BND ) 10.412,35 10.156,97 -255,38
Ket: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen Sumber: Kemkeu  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×