kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

UPDATE kurs pajak 8 Juli - 14 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah Rp 14.455


Rabu, 08 Juli 2020 / 00:56 WIB
UPDATE kurs pajak 8 Juli - 14 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah Rp 14.455


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan update kurs pajak yang berlaku pada hari ini, Rabu, 8 Juli 2020 sampai dengan Selasa 14 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.455.

Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti naik sebesar Rp 202 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 - 7 Juli 2020 sebesar Rp 14.253.

Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. 

Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.

Impor Barang Kena Pajak.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 10.014,01.
 
Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 200,10, jika dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 - 7 Juli 2020 sebesar Rp 9.813,91.

Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.656,76.

SELANJUTNYA>>>

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Canada (CAD) terhadap rupiah berarti meningkat sebesar Rp 203,51 dibandingkan dengan update kurs pajak terhadap rupiah yang berlaku sepekan lalu yakni 1 Juli 2020 - 7 Juli 2020 sebesar Rp 10.453,25.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak valuta asing terhadap rupiah hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong ( HKD) yakni sebesar Rp 1.864,99.

Update nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong tersebut naik sebesar Rp 26,01 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak terhadap rupiah pada pekan lalu yakni Rp 1.838,98.

Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan update besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Selandia Baru (NZD) terhadap rupiah Rp 9.401,14.

Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk update mata uang Dollar Selandia Baru (NZD) meningkat terhadap rupiah Rp 226,61. 

Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Dollar Selandia Baru terhadap rupiah sebesar Rp 9.174,53. 

                                                KURS PAJAK 8 JULI -14 JULI 2020
Mata Uang 1 Juli -7 Juli 8 - 14 Juli Perubahan
Dollar Amerika Serikat ( USD ) 14.253,00 14.455,00 202,00
Dolar Australia ( AUD ) 9.813,91 10.014,01 200,10
Dollar Canada ( CAD ) 10.453,25 10.656,76 203,51
Kroner Denmark ( DKK ) 2.150,77 2.182,37 31,60
Dollar Hong Kong ( HKD ) 1.838,98 1.864,99 26,01
Ringgit Malaysia ( MYR ) 3.329,88 3.372,48  42,60
Dollar Selandia Baru ( NZD ) 9.174,53 9.401,14 226,61
Kroner Norwegia ( NOK ) 1.477,86 1.518,82 40,96
Poundsterling Inggris ( GBP ) 17.690,86 18.014,52 323,66
Dollar Singapura ( SGD ) 10.235,55 10.371,09 135,54
Kroner Swedia ( SEK ) 1.529,04 1.552,77 23,73
Franc Swiss ( CHF ) 15.045,39 15.287,25 241,86
Yen Jepang ( JPY ) 13.317,14 13.430,96 113,82
Kyat Myanmar ( MMK ) 10,29 10,60 0,31
Rupee India ( INR ) 188,35 192,24 3,89
Dinar Kuwait ( KWD ) 46.338,01 46.970,54 632,53
Rupee Pakistan ( PKR ) 85,07 86,45 1,38
Peso Filipina ( PHP ) 285,10 290,91 5,81
Riyal Saudi Arabia ( SAR ) 3.799,23 3.853,50 54,27
Rupee Srilanka ( LKR ) 76,75 77,83 1,08
Baht Thailand ( THB ) 461,05 466,08 5,03
Dollar Brunei D. ( BND ) 10.247,55 10.368,08 120,53
EURO ( EUR ) 16.030,41 16.262,3 231,95
Renminbi China ( CNY ) 2.014,00 2.045,71 31,71
Won Korea ( KRW ) 11,85 12,04 0,19
Ket: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen Sumber: Kemkeu    

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti  kurs pajak untuk mata uang Dollar Singapura ( SGD ) yakni sebesar Rp 10.371,09.

Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Singapura (SGD) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 135,54 jika dibandingkan dengan kurs pajak Dollar Singapura (SGD) terhadap rupiah yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 10.235,55.

Sementara untuk update nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Brunei Darussalam (BND) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak terhadap rupiah sebesar Rp 10.368,08. 

Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Dollar Brunei Darussalam (BND) terhadap rupiah ini naik Rp 120,53 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 10.247,55.

SELANJUTNYA>>>

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar. Update kurs pajak hari ini berlaku selama sepekan ke depan yakni 8 Juli - 14 Juli 2020. 

Kementerian Keuangan menetapkan updae kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 18.014,52.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP)  berarti lebih tinggi sebesar Rp 323,66 dibandingkan dengan kurs pajak Poundsterling Inggris (GBP) yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 17.690,86.

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata Renminbi China (CNY) Rp 2.045,71.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Renminbi China (CNY) berarti lebih tinggi sebesar Rp 31,71 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 2.014.

Sementara untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari  ini sebesar Rp 13.430,96 per 100 yen.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) berarti meningkat sebesar Rp 113,82 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu sebesar Rp 13.317,14.

Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW) sebesar Rp 12,04.

Nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW ) tersebut naik sebesar Rp 0,19 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak pada pekan lalu yakni Rp 11,85.

Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.262,3.

Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) naik Rp 231,95. 

Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.030,41.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti  kurs pajak untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) yakni sebesar Rp 3.853,50.

Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 54,27 jika dibandingkan dengan kurs pajak Riyal Saudi Arabia (SAR) yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.799,23.

Sementara nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Ringgit Malaysia (MYR) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak sebesar Rp 3.372,48. 

Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Ringgit Malaysia (MYR) ini lebih tinggi Rp 42,60 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.329,88.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×