kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upaya KSP Cari Terobosan Konflik Agraria Diharapkan Jadi Solusi yang Baik


Jumat, 10 Juni 2022 / 14:53 WIB
Upaya KSP Cari Terobosan Konflik Agraria Diharapkan Jadi Solusi yang Baik
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kantor Staf Kepresidenan  menggelar pertemuan bersama beragam pakar seraya menggandeng perwakilan Kementerian BUMN dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mencari solusi terobosan penyelesaian konflik agrarian, khususnya yang terjadi di atas aset PTPN, kontan memancing reaksi publik.

Direktur Eksekutif  Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, mengapresiasi upaya tersebut sebagai terobosan penting yang memberikan harapan baru bagi penyelesaian konfik-konflik agraria selama ini. 

Menurut Nova, selama ini regulasi atau kebijakan penyelesaian konflik agraria yang ada seringkali dirasakan belum komprehensif. Misalnya, kata Nova, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria mengamanatkan penanganan sengketa dan konflik agraria diatur dengan peraturan menteri. 

“Namun, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 itu diterbitkan tidak secara spesifik membahas reforma agraria,”kata Nova dalam keterangannya, Jumat (10/6). 

Baca Juga: Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Optimalkan Budidaya Sorgum

Selain itu, lemahnya koordinasi antarinstansi yang akhirnya menjadi kendala yang menghambat pelaksanaan reforma agraria, baik di pusat maupun daerah.

Hal itulah yang kemudian membuat terjadinya maladministrasi pelayanan publik, yang kemudian memunculkan penundaan yang berlarut-larut serta tak jarang menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelesaian konflik dan redistribusi lahan.

“Jadi, manakala Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam terobosannya mengumpulkan semua pihak terkait, kecuali para petani penggarap yang pada saatnya pasti akan dilibatkan juga, itu memberikan harapan besar bahwa persoalan yang kadang sudah terjadi berlarut-larut ini bisa terselesaikan,”kata Nova. 

Tidak sinkronnya langkah dan regulasi antarkementerian lembaga itulah, kata Nova, yang membuat penyelesaian konflik agraria menjadi Panjang, lama dan berlarut-larut. 

Nova menunjuk kehadiran para perwakilan Kementerian BUMN dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di antara beragam pakar, yakni pakar hukum, pakar ekonomi, pakar hukum perusahaan, pakar hukum pidana dan pakar kebijakan publik yang diundang KSP untuk mencari solusi persoalan agrarian, sangatlah tepat. 

“Bercermin dari berbagai upaya yang suda dilakukan di masa lalu, yang masih menyisakan banyak persoalan, bisa dikatakan upaya KSP ini sebuah langkah out of the box,” kata pengamat birokrasi dan kebijakan publik tersebut.  

Baca Juga: Moeldoko Sebut Pemerintah Berkomitmen Terus Dukung Talenta Digital Nasional

Nova juga mewanti-wanti bahwa persoalan konflik agraria adalah persoalan krusial yang banyak terjadi di Indonesia.  Ia menunjuk data, selama tahun 2021 saja ada 1.612 laporan masyarakat yang berkaitan dengan kasus agraria yang masuk ke kantor Ombudsman RI, lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Laporan itu lebih tinggi dibandingkan kasus-kasus lain, misalnya urusan kepegawaian (984 laporan), urusan Kepolisian (940 laporan), dan pendidikan (913 laporan).

Laporan publik yang masuk ke Kantor Staf Presiden tidak jauh berbeda dengan laporan masyarakat tentang konflik agraria yang masuk ke Kantor Ombudsman RI. KSP mencatat, secara total ada 1.504 kasus konflik agraria yang masuk ke KSP sejak 2016 hingga 2022.

“Karena itu jangan dipandang enteng, karena urusan ini bersangkutan langsung dengan hajat hidup orang banyak, langsung berurusan dengan perut mereka,”kata Nova. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×