kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Untuk luar Jawa Bali, PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus


Senin, 09 Agustus 2021 / 20:45 WIB
Untuk luar Jawa Bali, PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang PPKM untuk luar Jawa Bali, sampai 23 Agustus.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain di Jawa Bali, pemerintah juga memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4  di luar Jawa Bali hingga 23 Agustus.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini daerah di luar Jawa Bali yang masuk level 4 sebanyak 45 kabupaten/kota. "Sementara, daerah yang masuk level 3 sebanyak 302 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin malam (9/8).

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menambahkan, untuk evaluasi PPKM memang dibedakan antara di Jawa Bali dengan di luar Jawa Bali.

Baca Juga: PPKM level 4 diperpanjang, mal di Jakarta, Bandung, Surabaya boleh buka maksimal 25%

Untuk Jawa Bali, evaluasi dilakukan seminggu sekali. Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali akan dilakukan dua minggu sekali.

Luhut mengakui, penanganan Covid-19 di luar Jawa Bali tantangan lebih besar. Ia mencontohkan dukungan infrastruktur kesehatan.

Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 4  menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan kasus Covid-19 mencapai 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di Jawa Bali sampai 16 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×