kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Untuk luar Jawa Bali, PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus


Senin, 09 Agustus 2021 / 20:45 WIB
Untuk luar Jawa Bali, PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang PPKM untuk luar Jawa Bali, sampai 23 Agustus.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain di Jawa Bali, pemerintah juga memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4  di luar Jawa Bali hingga 23 Agustus.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini daerah di luar Jawa Bali yang masuk level 4 sebanyak 45 kabupaten/kota. "Sementara, daerah yang masuk level 3 sebanyak 302 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin malam (9/8).

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menambahkan, untuk evaluasi PPKM memang dibedakan antara di Jawa Bali dengan di luar Jawa Bali.

Baca Juga: PPKM level 4 diperpanjang, mal di Jakarta, Bandung, Surabaya boleh buka maksimal 25%

Untuk Jawa Bali, evaluasi dilakukan seminggu sekali. Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali akan dilakukan dua minggu sekali.

Luhut mengakui, penanganan Covid-19 di luar Jawa Bali tantangan lebih besar. Ia mencontohkan dukungan infrastruktur kesehatan.

Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 4  menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan kasus Covid-19 mencapai 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di Jawa Bali sampai 16 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×