kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Untuk luar Jawa Bali, PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus


Senin, 09 Agustus 2021 / 20:45 WIB
Untuk luar Jawa Bali, PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang PPKM untuk luar Jawa Bali, sampai 23 Agustus.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain di Jawa Bali, pemerintah juga memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4  di luar Jawa Bali hingga 23 Agustus.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini daerah di luar Jawa Bali yang masuk level 4 sebanyak 45 kabupaten/kota. "Sementara, daerah yang masuk level 3 sebanyak 302 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin malam (9/8).

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menambahkan, untuk evaluasi PPKM memang dibedakan antara di Jawa Bali dengan di luar Jawa Bali.

Baca Juga: PPKM level 4 diperpanjang, mal di Jakarta, Bandung, Surabaya boleh buka maksimal 25%

Untuk Jawa Bali, evaluasi dilakukan seminggu sekali. Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali akan dilakukan dua minggu sekali.

Luhut mengakui, penanganan Covid-19 di luar Jawa Bali tantangan lebih besar. Ia mencontohkan dukungan infrastruktur kesehatan.

Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 4  menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan kasus Covid-19 mencapai 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di Jawa Bali sampai 16 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×