Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI mengakui bahwa permasalahan ini sebagian disebabkan oleh kekurangan internal dan saat ini UI tengah mengambil langkah perbaikan baik dari segi akademik maupun etika.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Raih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia, Lulus dalam 2 Tahun
UI telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai bagian dari komitmennya menjaga kualitas dan integritas akademik.
“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG,“ tulis Ketua Majelis Wali Amanat UI Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf dalam siaran persnya Rabu (13/11).
Audit ini mencakup aspek pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai langkah tindak lanjut, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik selesai dilaksanakan secara komprehensif.
Baca Juga: Bahlil Buka-Bukaan soal Kebobrokan di Balik Hilirisasi Nikel di Morowali
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, Dewan Guru Besar (DGB) UI, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akan menggelar sidang etik untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil guna menjamin profesionalitas penyelenggaraan pendidikan di UI dan menghindari potensi konflik kepentingan, “ ujarnya.
Seiring dengan langkah-langkah ini, kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan disesuaikan dengan keputusan sidang etik mendatang.
Baca Juga: Disentil Bahlil Soal Hilirisasi, Boy Thohir Bilang ADRO Sudah Berencana Olah Batubara
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ UI sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.
UI berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi yang terpercaya, berdasarkan sembilan Nilai Universitas Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News