Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.
Desakan ini muncul karena upah minimum di sejumlah daerah dinilai masih jauh di bawah kebutuhan hidup pekerja.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menilai, penetapan UMP 2027 tidak cukup hanya mengacu pada persentase kenaikan tahunan.
Baca Juga: Jauh dari Target Prabowo, Fitch Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Mentok 4,9%
Pemerintah perlu mempertimbangkan besaran KHL agar kebijakan pengupahan lebih mencerminkan kebutuhan hidup riil pekerja, menjaga daya beli, dan mengurangi kesenjangan upah antardaerah.
“Persoalan pengupahan bukan sekadar berapa persen upah dinaikkan, melainkan seberapa jauh upah tersebut mampu memenuhi kebutuhan hidup riil pekerja,” kata Rusdi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Ia mencontohkan kesenjangan upah minimum dan kebutuhan hidup layak di Bali. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, KHL Bali mencapai Rp 5,25 juta per bulan, sedangkan UMP Bali 2026 sebesar Rp 3,2 juta per bulan. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 2,05 juta per bulan.
Menurut Rusdi, kenaikan upah secara nominal belum cukup apabila tidak disertai upaya untuk memperkecil kesenjangan tersebut.
Karena itu, ASPEK Indonesia menolak usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 6%-9% apabila hanya didasarkan pada persentase kenaikan tanpa mempertimbangkan KHL.
Baca Juga: Menuju Akhir Tahun 2026, Sejumlah Ekonom Proyeksikan Inflasi Bisa Tembus di Atas 3,5%
“Jangan sampai pemerintah menghitung KHL berdasarkan kebutuhan hidup riil, tetapi menetapkan upah minimum jauh di bawah angka tersebut tanpa peta jalan yang jelas untuk menutup kesenjangannya,” ujarnya.
Untuk itu, ASPEK Indonesia meminta pemerintah memperbarui perhitungan KHL secara transparan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Proses penghitungan tersebut juga perlu dibahas bersama Dewan Pengupahan agar menjadi dasar pertimbangan yang jelas dalam penetapan upah minimum.
Dalam penetapan UMP 2027, ASPEK mengusulkan agar KHL menjadi dasar utama, sementara inflasi dipertimbangkan untuk menjaga daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor tambahan.
Rusdi menegaskan, keberhasilan kebijakan pengupahan tidak semata-mata diukur dari besarnya persentase kenaikan UMP.
Baca Juga: Prabowo Singgung Negara Lain Remehkan RI Soal Karhutla, Janji Bakal Buka Perusahaan
Pemerintah juga perlu memperhatikan penyempitan kesenjangan antara upah minimum dan KHL, pengurangan disparitas upah antardaerah, serta pemulihan daya beli pekerja.
“Ukuran keberhasilan UMP 2027 bukan sekadar besarnya persentase kenaikan. Ukurannya adalah berkurangnya kesenjangan upah terhadap KHL, menyempitnya disparitas antardaerah, dan pulihnya daya beli pekerja,” tandas Rusdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














