kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

UMP 2027, ASPEK Tolak Kenaikan 6%-9% Tanpa Pertimbangan KHL


Rabu, 21 Oktober 2026 / 18:59 WIB
UMP 2027, ASPEK Tolak Kenaikan 6%-9% Tanpa Pertimbangan KHL
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja (KONTAN/Muradi)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Desakan ini muncul karena upah minimum di sejumlah daerah dinilai masih jauh di bawah kebutuhan hidup pekerja.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menilai, penetapan UMP 2027 tidak cukup hanya mengacu pada persentase kenaikan tahunan.

Baca Juga: Jauh dari Target Prabowo, Fitch Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Mentok 4,9%

Pemerintah perlu mempertimbangkan besaran KHL agar kebijakan pengupahan lebih mencerminkan kebutuhan hidup riil pekerja, menjaga daya beli, dan mengurangi kesenjangan upah antardaerah.

“Persoalan pengupahan bukan sekadar berapa persen upah dinaikkan, melainkan seberapa jauh upah tersebut mampu memenuhi kebutuhan hidup riil pekerja,” kata Rusdi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Ia mencontohkan kesenjangan upah minimum dan kebutuhan hidup layak di Bali. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, KHL Bali mencapai Rp 5,25 juta per bulan, sedangkan UMP Bali 2026 sebesar Rp 3,2 juta per bulan. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 2,05 juta per bulan.

Menurut Rusdi, kenaikan upah secara nominal belum cukup apabila tidak disertai upaya untuk memperkecil kesenjangan tersebut.

Karena itu, ASPEK Indonesia menolak usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 6%-9% apabila hanya didasarkan pada persentase kenaikan tanpa mempertimbangkan KHL.

Baca Juga: Menuju Akhir Tahun 2026, Sejumlah Ekonom Proyeksikan Inflasi Bisa Tembus di Atas 3,5%

“Jangan sampai pemerintah menghitung KHL berdasarkan kebutuhan hidup riil, tetapi menetapkan upah minimum jauh di bawah angka tersebut tanpa peta jalan yang jelas untuk menutup kesenjangannya,” ujarnya.

Untuk itu, ASPEK Indonesia meminta pemerintah memperbarui perhitungan KHL secara transparan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Proses penghitungan tersebut juga perlu dibahas bersama Dewan Pengupahan agar menjadi dasar pertimbangan yang jelas dalam penetapan upah minimum.

Dalam penetapan UMP 2027, ASPEK mengusulkan agar KHL menjadi dasar utama, sementara inflasi dipertimbangkan untuk menjaga daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor tambahan.

Rusdi menegaskan, keberhasilan kebijakan pengupahan tidak semata-mata diukur dari besarnya persentase kenaikan UMP.

Baca Juga: Prabowo Singgung Negara Lain Remehkan RI Soal Karhutla, Janji Bakal Buka Perusahaan

Pemerintah juga perlu memperhatikan penyempitan kesenjangan antara upah minimum dan KHL, pengurangan disparitas upah antardaerah, serta pemulihan daya beli pekerja.

“Ukuran keberhasilan UMP 2027 bukan sekadar besarnya persentase kenaikan. Ukurannya adalah berkurangnya kesenjangan upah terhadap KHL, menyempitnya disparitas antardaerah, dan pulihnya daya beli pekerja,” tandas Rusdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×