Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengumumkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan bahwa formula perhitungan upah tahun ini masih sama dengan Peratuan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hanya yang membedakan, lanjutnya, penetapan alfa akan diperluas sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Juga: Pengumuman UMP Molor, Menaker Sebut Masih Godok Peraturan Pemerintah
"Kalau dulu di PP yang lama, alfanya 0,1 sampai 0,3. Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana putusan MK," kata Indah di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Indah memastikan ketetapan alfa yang baru akan lebih tinggi dari ketatapan sebelumnya di PP No 51 Tahun 2023. Namun, Indah masih belum mau membocorkan berapa besaran alfa baru ini.
"Intinya rumusnya sama, yang beda hanya alfa," ungkap Indah.
Indah menyebut ketetapan alfa ini akan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang saat ini tengah di hitung di dewan pengupahan di daerah.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, alfa hanya memperhitungkan kontribusi ketenagakerjaan pada satu pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
"Tapi kalau sekarang kata MK bilang, ayo pertimbangkan juga KHL. Nah dari situ kita bisa berfikir alfanya harus diperluas," ujarnya.
Ketetapan baru ini kemudian akan dituangkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang saat ini masih digodok.
"PP ini sedang dibahas dengan Kementerian/lembaga lain. Konsultasi publik sudah kami lakukan dengan serikat pekerja dan pengusaha dan unsur lain, tinggal dimatangkan," tutup Indah.
Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi Belanja Barang Agak Terlambat Imbas Efisiensi di Awal Tahun
Selanjutnya: Cegah Stunting Lewat Konsumsi Telur
Menarik Dibaca: Cegah Stunting Lewat Konsumsi Telur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












