kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

UKP4 ambil alih tugas dan fungsi Satgas PMH


Selasa, 17 Januari 2012 / 21:28 WIB
UKP4 ambil alih tugas dan fungsi Satgas PMH
ILUSTRASI. Pekerja mengemas beras di Gudang Bulog. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum (PMH) sudah resmi bubar. Kini, fungsi dan tugasnya diambil alih oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"Satgas tidak dilanjutkan. Tapi fungsi-fungsinya dialihkan ke UKP4," kata Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, di kantor Wakil Presiden, Selasa (17/1).

Sebagai tindak lanjutnya, ke depan UKP4 ada tambahan Deputi yang membawahi bidang penegakan hukum. Tugasnya membangun, memperbaiki sistem dan merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari penegak hukum.

"Selain itu, bertugas menampung berbagai keluhan dari berbagai masyarakat, mengenai pelayanan masyarakat di pelosok-pelosok. Itu yang paling pokok," ujar Kuntoro.

Kuntoro mengaku, saat ini sedang menyiapkan nama pejabat yang bakal menduduki Deputi bidang penegakan hukum. Dirinya mengaku sudah mengantongi sejumlah nama.

Adapun, anggota Satgas PMH semuanya kembali ke instansi sebelumnya. Denny Indrayana menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Darmono menjadi Wakil Jaksa Agung, Herman Effendy menjadi staf ahli Kapolri, dan Yunus Husein menjadi staf senior Bank Indonesia.

Masa tugas PMH hanya dua tahun. Masa tugas Satgas PMH berakhir pada 30 Desember lalu sesuai Keppres No 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×