Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:
Syarat kelulusan SD
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
- Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Syarat kelulusan SMP dan SMA
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
- Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca Juga: Pemprov DKI memperpanjang kegiatan belajar di rumah sampai 5 April 2020
Syarat kelulusan SMK
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
- Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Yohanes Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UN 2020 Ditiadakan, Ini Cara Tentukan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News