Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sudah kena pemutusan hubungan kerja atawa PHK, duit pesangon masih kena pajak tinggi pula. Wah! Tapi itu cerita lama. Mulai 16 November 2009 lalu, pemerintah membebaskan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh Pasal 21 atas uang pesangon sampai Rp 50 juta.
Dalam aturan main yang lama, uang pesangon hingga Rp 25 juta saja yang bebas pajak. Nah, tarif pajak 0% atas penghasilan berupa uang pesangon hingga Rp 50 juta tersebut merupakan perintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang terbit 25 Januari lalu. Adapun uang pesangon di atas Rp 50 juta bakal kena PPh mulai dari 5% sampai 20%, tergantung besaran yang diterima. Contoh, tarif pajak untuk uang pesangon Rp 50 juta - Rp 100 juta sebesar 5%. Sementara uang pesangon di atas Rp 500 juta kena PPh 20%.
"Penghasilan yang diterima pegawai berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, akhir pekan lalu. PMK tentang Tata Cara Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) menyebut, penghasilan dianggap dibayarkan sekaligus jika karyawan menerima sebagian atau seluruh pembayaran dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Kalau uang pesangon dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan pajak dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender. Pembebasan pajak penghasilan, Harry mengatakan, juga berlaku untuk uang manfaat pensiun, THT, dan JHT sampai dengan Rp 50 juta. Bahkan dalam aturan baru, tarif PPh 21 tertinggi cuma 5%, yakni untuk penerimaan lebih dari Rp 50 juta. Adapun aturan lama menerapkan tarif antara 0% sampai 20%.
Hanya saja, kalau pegawai yang menerima uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT, dan JHT tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak yang terdapat di PMK Nomor 16/PMK.03/2010 tidak berlaku. Mereka ini diwajibkan membayar PPh 21 lebih tinggi 20% ketimbang tarif yang diterapkan, bagi pekerja ber -NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News