Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sikap jaksa yang menunda pembacaan vonis terhadap mantan Direktur PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Jodi Haryanto dikecam majelis hakim. Pasalnya, jaksa sudah menunda pembacaan putusan untuk ketiga kalinya. Majelis hakim mengancam akan mengirim surat ke Jaksa Agung Hendarman Supandji akibat penundaan tuntutan yang tidak jelas alasannya.
"Saya nanti akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, supaya minggu depan dilakukan pembacaan tuntutannya," kata hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Menurut Artha, seharusnya pembacaan tuntutan tidak ditunda-tunda agar ada kepastian hukum. "Jaksa harus profesional (terkait jadwal pembacaan tuntutan)," katanya. Majelis hakim memberi tenggat waktu hingga 17 Mei nanti untuk membacakan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Nana Mulyana mengatakan pihaknya belum siap membacakan tuntutan. "Majelis hakim kami belum siap membacakan tuntutan," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Erick Paat, menyesalkan dengan penundaan untuk ketiga kalinya tuntutan terhadap kliennya tersebut. "Klien saya menunggu kepastian hukum, agar klien saya tidak menunggu," katanya.
Jodi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, penggelapan dan pemalsuan surat pada PT EPS. Jodi diancam Pasal
3 Undang-Undang (UU) Pencucian Uang, Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)