kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Hontjo


Selasa, 07 Juli 2009 / 10:50 WIB
Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Hontjo


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sidang pengadilan kasus penyuapan untuk memuluskan proyek pembangunan dermaga di Indonesia Timur terus bergulir. Kemarin (6/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa melayangkan tuntutan untuk dua terdakwa, Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, dan Darmawati Dareho, Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok, Departemen Perhubungan.

Jaksa penuntut umum Anang Supriyatna menuntut hukuman 3,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 150 juta untuk Hontjo. Sedangkan untuk Darmawati jaksa menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Menurut Anang, keduanya terbukti telah melakukan penyuapan, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti bersalah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," katanya.

Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan pembelaan (pledoi). "Kami akan melakukannya dalam sidang berikutnya," kata Kuasa hukum Hontjo, Djufri Taufik. Inu Kertapati, kuasa hukum Dharmawati, juga menganggap tuntutan Jaksa terlalu berat. "Menurut saya, klien saya tidak terlibat penyertaan. Lebih lengkapnya nanti saja pas pembelaan," katanya.

Kasus ini bermula dari keinginan Hontjo mendapatkan proyek dari Program Stimulus Departemen Kehutanan RI tahun anggaran 2009. Ia ingin mendapat bagian dalam proyek pembangunan dermaga di wilayah Indonesia timur.

Agar niatnya lancar terlaksana, kakek sembilan cucu ini meminta tolong Darmawati dipertemukan dengan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI, Jhonny Allen Marbun. Darmawati menyanggupi sebagai perantara Hontjo.

Dalam beberapa kesempatan, Dharmawati mempertemukan Hontjo dengan Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi V DPR RI sekaligus anggota Panitia Anggaran. Dalam empat kali pertemuan, Abdul Hadi meminta dana pelicin agar persetujuan proyek itu lebih lancar.

Hontjo menyetujui memberi uang pelicin senilai Rp 3 miliar. Pencairan duit pelicin ini terjadi dalam beberapa kali. Pada tanggal 26 Februari 2009 di dua tempat berbeda. Pertama sebesar US$ 80.000 dan Rp 32 juta, kedua sebesar Rp US$ 70.000. Pemberian ketiga sebesar US$ 90.000 serta Rp 54,5 juta terjadi tanggal 2 Maret 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×