kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tunjangan pensiun PNS diperkirakan capai Rp 60 T


Kamis, 13 Desember 2012 / 17:52 WIB
Tunjangan pensiun PNS diperkirakan capai Rp 60 T
ILUSTRASI. Warga mengunjungi Mal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tunjangan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) semakin meningkat. Tahun 2012 ini, PT Taspen sebagai pelaksana pembayar tunjangan pensiun PNS mengucurkan sebesar Rp 60 triliun.

Sekretaris Perusahaan Taspen Sudyatmoko Sentot mengatakan, tunjangan pensiun PNS ini saban tahun semakin membesar. Sekedar gambaran pada tahun 2007, APBN membiayai pensiun PNS sekitar Rp 23,239 triliun. Jumlah itu melesat tajam di tahun 2011 yang mencapai Rp 51,167 Triliun.

Jumlah ini diperkirakan akan meningkat di tahun 2015. Di tahun tersebut diperkirakan pensiunan bakal menembus 2,764 juta orang.

Sudyatmoko menyatakan setiap tahun anggaran pensiun yang dibayarkan Taspen selalu meningkat rata-rata penambahan sekitar 10% sesuai dengan persentase kenaikan gaji pokok PNS setiap tahun. "Tugas kami adalah memperbaiki kualitas pelayanan agar makin baik, jika menyangkut nilai manfaat pensiun itu sepenuhnya wewenang pemerintah," kata Sentot.

Manajer Umum Pelayanan PT Taspen Yuwono Basuki mengakui perlu adanya grand desain supaya pensiun tak membebani APBN. Ia mengusulkan agar pensiun menggunakan dua perhitungan yakni manfaat pasti yang selama ini ditanggung APBN dan juga iuran pasti yang diberikan oleh PNS.

Menurutnya dengan iuran dari Pemerintah dan PNS ini maka beban APBN bisa dikecilkan sementara manfaat pensiun bisa lebih dirasakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×