Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah akan membahas penundaan pemberlakuan tarif listrik penyesuaian untuk dua golongan pelanggan PT PLN (Persero) dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Penerapan 'adjustment tariff' (tarif penyesuaian) ini sudah disetujui DPR periode lalu. Jadi perubahannya juga dibicarakan lagi dengan DPR," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, Kamis (8/1).
Menurutnya, dalam pembahasan APBN, DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik delapan golongan pelanggan PLN hingga ke keekonomian dan selanjutnya diterapkan tarif penyesuaian.
"Tarif listrik delapan golongan itu sudah dicabut bertahap sampai 1 November 2014 dan selanjutnya diterapkan 'adjustment tariff' mulai 1 Januari 2015," ujarnya.
PLN mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 kepada pemerintah.
Kedua golongan tersebut adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA.
Alasan penundaan adalah mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut.
Dengan penundaan tersebut, maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif non-subsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh.
Padahal, semestinya, kedua golongan tersebut dikenakan tarif non-subsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menambah delapan golongan lagi, sehingga menjadi 12 golongan yang dikenakan skema "adjustment tariff".
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.
Sebelumnya, berdasarkan, Permen ESDM No 9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik non-subsidi mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, bisnis besar B3 di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA.
Sejak Mei 2014, tarif keempat golongan non-subsidi itu mengalami fluktuasi naik dan turun setiap bulan mengikuti indikator kurs, harga minyak, dan inflasi.
Sesuai situs PLN, pada Juni 2014, tarif listrik keempat golongan tersebut mengalami penurunan dibandingkan Mei 2014, namun Juli naik dibandingkan Juni.
Sementara, tarif penyesuaian Agustus-September 2014 tidak tersedia datanya.
Pada November 2014, tarif listrik turun dibandingkan Oktober dan Desember turun, serta Januari 2015 turun lagi mengikuti harga minyak yang turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News