Sumber: Warta Kota | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengendara truk dilarang oleh PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek melintasi ruas tol tersebut. Truk bermuatan pasir dan batu dilarang melintas mulai H-7 (Senin, 19/6/2017) hingga H+7 (Senin (3/7/2017).
Sementara untuk truk milik pelaku industri mulai dibatasi sejak H-4 (Jumat, 23/6) hingga H+4 (Jumat, 30/6).
"Aturan itu berdasarkan surat yang kami terima dari Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub," ujar Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono, pada Jumat (16/6).
Handoyono menuturkan, kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan kepolisian. Dia mengatakan, sanksi tilang akan diberikan pada pengemudi truk yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek pada waktu pembatasan tersebut.
Handoyono menjelaskan, pembatasan dilakukan demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2017.
Truk-truk yang membawa muatan dikhawatirkan melaju lambat di jalan tol dan menyebabkan kemacetan. Handoyono berharap kebijakan ini dipahami khususnya pada pelaku industri.
"Perkiraan kami, peningkatan kendaraan mulai terjadi pada H-4 lebaran," ucap Handoyono.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru mengungkapkan, kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM).
"Kalau ada pelanggaran, kami minta kepolisian untuk menindak tegas pengendara truk dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk," kata Heru.
Secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Darwoto menyatakan, pihaknya bakal menaati aturan tersebut. Dia memastikan tidak ada truk perusahaan beroperasi mulai lima hari jelang Lebaran.
"Kami sudah mengantisipasinya jauh-jauh hari terkait pelarangan ini," ucap Darwoto. (Fitriyandi Al Fajri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News