kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dana talangan jalan tol, bendungan capai Rp 15 T


Kamis, 15 Juni 2017 / 07:22 WIB
Dana talangan jalan tol, bendungan capai Rp 15 T


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dana untuk pengadaan tanah pembangunan proyek infrastruktur.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan badan usaha jalan tol serta bendungan.

"Sebanyak 32 untuk jalan tol itu (talangan dananya) Rp 13,286 triliun dan bendungan Rp 2,37 triliun," ujar Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari usai penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (14/6).

Ia menjelaskan, pencairan dananya nanti dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha setelah pembebasan lahan.

Kemudian, seluruh permohonan itu disampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditagihkan ke LMAN.

Sebelum ditagihkan, PPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dan menyelesaikan kelengkapan dokumen

"Kalau (syaratnya) memadai, (dana talangan) langsung dibayarkan," kata Puspa.

Ia menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman berbeda dari penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Pasalnya, PPJT hanya mengatur kontrak pembangunan konstruksinya. Jadi, perjanjian ini dilakukan antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan badan usahanya.
"Kalau MoU ini adalah bridging untuk pembayarannya karena PPJT kan tidak mengatur pembayaran. Untuk nantinya dibayarkan LMAN, terlebih dahulu di-MoU-kan," tutur Puspa.

Berikut daftar proyek 2017 yang pengadaan lahannya dibiayai melalui nota kesepahaman tersebut:

Bendungan
1. Bendungan Keureuto di Aceh
2. Bendungan Way Sekampung di Lampung
3. Bendungan Karian di Banten
4. Bendungan Ciawi di Bogor
5. Bendungan Sukamahi di Bogor
6. Bendungan Cipanas di Sumedang
7. Bendungan Kuningan di Jawa Barat
8. Bendungan Leuwikeris di Ciamis
9. Bendungan Bendo di Jawa Timur
10. Waduk Gongseng di Jawa Timur
11. Waduk Pidekso di Jawa Tengah
12. Bendungan Tugu di Jawa Timur
13. Bendungan Tapin di Kalsel
14. Bendungan Lolak di Mongondow
15. Bendungan Kuwil di Sulut
16. Bendungan Ladongi di Sulteng
17. Bendungan Passeloreng di Sulawesi

Jalan Tol
1. Pejagan-Pemalang
2. Pemalang-Batang
3. Batang-Semarang 
4. Semarang-Solo 
5. Solo-Ngawi
6. Ngawi-Kertosono
7. Kertosono-Mojokerto
8. Mojokerto-Surabaya
9. Gempol-Pasuruan 
10. Pandaan-Malang
11. Pasirkoja-Soreang 
12. Cisumdawu
13. Serang-Panimbang 
14. Ciawi-Sukabumi
15. Cimanggis-Cibitung
16. Cibitung-Cilincing
17. Becakayu
18. Cengkareng-Kunciran
19. Kunciran-Serpong
20. Serpong-Cinere
21. Cinere-Jagorawi
22. Depok-Antasari
23. Bogor Ring Road
24. 6 Ruas Tol Dalam Kota
25. Bakauheni-Terbanggi Besar
26. Medan-Kno-Tebing Tinggi
26. Medan-Binjai
27. Pekanbaru-Dumai
28. Palindra
29. Manado-Bitung
30. Balikpapan-Samarinda
31. Terbanggi Besar-Pematang Panggang
32. Pematang Panggang-Kayu Agung

(Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×