kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Truk besar dilarang lintasi Pantura selama 11 hari


Senin, 22 Juni 2015 / 16:35 WIB
Truk besar dilarang lintasi Pantura selama 11 hari


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Truk pengangkut besar tidak diperbolehkan melintasi jalan sepanjang pantai utara (Pantura) Jawa selama 11 hari. Larangan itu berlaku mulai 12 Juni 2015 hingga 22 Juli 2015. Hal ini demi memperlancar arus mudik menyambut Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Ini hasil koordinasi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan dan Organda," ujar Kepala Korps Polri Irjen Condro Kirono di auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Tidak semua truk berat dilarang melintas. Hanya truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembilan bahan pokok (sembako) saja yang masih diperbolehkan untuk melintas.

Polri sendiri, lanjut Condro, telah memetakan potensi kemacetan sepanjang jalur Pantura. Titik macet masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni di persimpangan, pasar tumpah dan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

"Oleh karena itu, di pasar-pasar tumpah, SPBU, restoran, simpang-simpang, kita jaga ketat ya dengan diterjunkannyya pagar betis personel Polisi," ujar Condro.

Condro mengingatkan bahwa Korlantas Polri baru saja meluncurkan aplikasi khusus bagi pengguna android, yakni iBolZ NTMC TV. Dari aplikasi itu, pemudik dapat memantau secara real time jalur-jalur yang ingin dilalui.

"Kita membantu pemudik Lebaran tahun ini untuk memantau jalur-jalur mudik secara real time," ujar Condro. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×