kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Trending Topics: Dari harga emas, sampai saham ITIC melompat 50%


Jumat, 05 Juli 2019 / 04:30 WIB
Trending Topics: Dari harga emas, sampai saham ITIC melompat 50%


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa berita yang tayang di Kontan.co.id kemarin (4 Juli 2019) cukup menyita perhatian pembaca dan menjadi trending topics. Kali ini artikel kebijakan pemerintah dan investasi yang paling menyita perhatian khalayak.

Berikut tiga berita di antaranya yang sayang Anda lewatkan. Satu berita mengenai usulan perubahan bea materi oleh pemerintah. Satu artikel lain mengenai prospek harga emas usai mencapai rekor tertinggi baru kemarin lusa. Dan, satu lagi artikel seputar kenaikan harga saam ITIC yang mencapai 50%. 

Siap-Siap, Bea Meterai Naik

Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea meterai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen, naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang bea meterai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Dalam pembahasan revisi UU tersebut, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meskipun mengusulkan tarif bea meterai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Aturan yang berlaku saat ini, transaksi dengan nilai antara Rp 250.000–Rp 1 juta wajib menggunakan bea meterai Rp 3.000 per dokumen. Sedangkan transaksi di atas Rp 1 juta dan dokumen tertentu wajib memakai bea meterai Rp 6.000 per dokumen.

Silakan baca selengkapnya: "Siap-Siap, Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000"

Prospek Emas Pasca Rekor

Harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang (ANTM) kembali mencatatkan kenaikan tertinggi sepanjang masa. Harga emas Antam pecahan satu gram berada di Rp 714.000, pada Rabu (3/7). Harga tersebut naik Rp 20.00 dari posisi, Selasa (2/7). Kompak, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga naik Rp 20.000 menjadi Rp 643.000.

Pertumbuhan harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia itu akibat tersulut kembali memanasnya geopolitik Amerika Serikat (AS) dengan Uni Eropa. 

Silakan baca selengkapnya: "Setelah Harga Emas Antam Sentuh Rekor, Begini Prospek Selanjutnya"

Harga Saham ITIC Naik 50%

Perusahaan pengolahan tembakau iris PT Indonesian Tobacco Tbk resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (4/7). Pada perdagangan perdana, harga saham emiten berkode emiten ITIC ini sempat melonjak 50% ke Rp 330 per saham dari harga initial public offering (IPO) Rp 219 per saham.

Dengan begitu, saham perusahaan dengan kode emiten itu otomatis terkena auto reject atas (ARA). Alasannya, kenaikan harga saham ini sudah melebihi ketentuan BEI yang menetapkan, untuk rentang harga saham Rp 200-Rp 5.000 maka batas naik dan turun saham adalah lebih dari 25% dalam sehari.

Melalui IPO ini, ITIC memperoleh dana Rp 60,01 miliar. ITIC menawarkan 274,06 juta saham atau setara 29,13% dari modal perusahaan. ITIC menunjuk PT Philip Sekuritas Indonesia sebagai lead underwriter.
Nur Qolbi

Silakan baca selengkapnya: "Resmi IPO, harga saham Indonesian Tobacco (ITIC) melonjak 50%"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×