kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Toyota menang atas merek Lexus


Kamis, 25 Agustus 2016 / 16:50 WIB
Toyota menang atas merek Lexus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau Toyota Motor Corporation bisa tersenyum lebar. Pasalnya, gugatan pembatalan merek Lexus milik warga negara Indonesia (WNI) Agusman Tanudi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan, Toyota dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan. Sementara, pihak Agusman sejak awal persidangan tidak pernah hadir, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya untuk membantah gugatan.

Majelis menilai, merek Lexus milik Agusman memiliki persamaan pada pada pokoknya dengan milik Toyota. Hal itu ditunjukkan dari sisi visual, yangmana keduanya mengandung susunan kata yang sama, sehingga memiliki persamaan bunyi saat diucapkan.

Sekadar tahu saja, merek Lexus milik Agusman terdaftar pada kelas barang 9 yang melindungi antena TV, antena parabola, perangkat penerima digital, dan kabel antena. Sementara Toyota mendaftarkan mereknya pada kelas barang 12 untuk melindungi mobil, suku cadang, dan perlengkapannya.

Menurut majelis, pembatalan pendaftaran merek dapat diberlakukan terhadap barang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut. Pertimbangan tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek.

Sehingga bagi majelis Agusman memikiki iktikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Direktorak Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) karana dinilai telah membonceng dan mendapat keuntungan atas keterkenalan merek Toyota.

Adapun Agusman mendaftarkan mereknya yakni Lexus dengan nomor registrasi No. IDM000459108. Sementara, merek Lexus & Logo L milik Toyota sudah terdaftar di Ditjen KI pada 25 Mei 1992. Kemudian diperbaharuhi kembali pada 25 Mei 2002 dan yang terkahir diperbaharui dengan No. IDM000361132 pada 13 Juli 2012.

"Mengadili, membatalkan merek Lexus milik Agusman yang terdaftar di Ditjen KI dengan segala akibat hukumnya," ungkap Eko dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/8).

Menanggapi Kuasa hukum Toyota menghormati putusan itu. "Bagus putusannya diterima untuk seluruhnya," ungkapnya. Untuk kedepannya ia juga akan melakukan pemantauan setiap bulan terkait dengan setiap pendaftaran merek baru yang dikabulkan melalui Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.

"Kalau ditemui adanya sertifikat merek Lexus baru selain atas nama Toyota, akan kami gugat pembatalan melalui pengadilan niaga," tambahnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×