kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.915   45,00   0,25%
  • IDX 5.686   -135,24   -2,32%
  • KOMPAS100 734   -18,12   -2,41%
  • LQ45 560   -13,44   -2,35%
  • ISSI 197   -4,32   -2,15%
  • IDX30 318   -7,06   -2,17%
  • IDXHIDIV20 393   -8,51   -2,12%
  • IDX80 84   -2,00   -2,34%
  • IDXV30 107   -1,64   -1,52%
  • IDXQ30 103   -2,09   -1,99%

TNI serahkan 5 anggotanya ke pengadilan militer Papua


Senin, 01 November 2010 / 19:41 WIB
ILUSTRASI. FENOMENA - Ravindra Kishore


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Panglima TNI, Agus Suhartono menyatakan lima anggota TNI yang menyiksa sejumlah warga Papua yang gambarnya sempat beredar lewat situs youtube akan diajukan ke pengadilan militer di Jayapura, Papua. Menurut Agus, kelima prajurit TNI berstatus perwira hingga tamtama.

Namun, Agus menolak menyebutkan identitas para prajurit itu. "Benar ada lima personal kita yang akan diproses lanjut ke pengadilan militer," kata Agus usai sidang kabinet di kantor Presiden, Senin (1/11).

Menurut Agus, hari ini (Senin, 1/11), berkas perkara para anggota TNI itu sudah dilimpahkan ke pengadilan militer Jayapura. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, hari Kamis kalau tidak salah proses pengadilan militernya akan dilakukan," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu.

Agus menambahkan, kelima prajurit itu tidak lagi bertugas di kesatuannya, melainkan sedang dalam penahanan. Mereka, kata Agus, berasal dari Kodam XVII Cenderawasih, Jayapura.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan proses pengadilan terhadap para anggota TNI itu dilakukan transparan dan akuntabel." Kalau itu kejahatan, pengadilan militer. Kalau pelanggaran disiplin, ya diberi tindakan," katanya.

SBY juga mengungkapkan, pada sebuah surat kabar nasional ada berita yang isinya meminta Australia menekan Indonesia menuntaskan kasus penganiayaan itu. Menurut SBY, tidak perlu ada tekanan dalam penuntasan kasus itu karena Indonesia tahu kewajiban yang mesti dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×