kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tipu 96.000 jemaah umrah, istri bos Abu Tours divonis 19 tahun penjara


Jumat, 22 Februari 2019 / 06:18 WIB
Tipu 96.000 jemaah umrah, istri bos Abu Tours divonis 19 tahun penjara


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Nursyariah Mansyur, istri bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba divonis 19 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2) malam.

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing juga memvonis dua pegawai Abu Tours yang tak lain keluarga Hamzah Mamba. Keduanya adalah Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan, serta M Kasim dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan.

“Tiga terdakwa dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah korban Abu Tours masing-masing adalah mantan komisaris utama perusahaan Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin serta mantan manajer keuangan perusahaan M Kasim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 1,2 triliun milik 96.000 jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia,” kata Denny dalam persidangan.

Menurut Denny, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiga terdakwa, lanjut Denny, dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola terdakwa CEO Abu Tours Hamzah Mamba.

Ketiganya turut membeli aset-aset perusahaan yang berasal dari uang jemaah umrah. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut,” tuturnya.

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya, yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Charuddin dituntut 15 tahun penjara dan M Kasim yang dituntut 17 tahun penjara.

Penasihat Hukum Abu Tours, Eflin Rotua Sinaga mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding," singkatnya. (Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tipu 96.000 Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×