Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline.Hal tersebut dalam rangka meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline.
Adapun pemberitahuan penambahan fitur MFA ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024. Dalam nota dinas tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan.
Pertama, MFA dimaksudkan untuk untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun.
Baca Juga: Wajib Pajak Keluhkan Soal Perubahan Baru Sistem Login DJP Online
Kedua, sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login.
Ketiga, Wajib Pajak dapat memilih satu dari tiga opsi media pengiriman token yaitu e-mail dan SMS.
Keempat, implementasi MFA dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024.
Kelima, dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau Nomor Handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan SOP yang berlaku saat ini.
Selanjutnya: Semarak 2 Tahun Al Jazeerah Signature Bali, Hadirkan Citra Rasa Otentik Timur Tengah
Menarik Dibaca: Harga Emas Naik Tipis, Terpicu Gejolak Politik di Korsel dan Prancis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News