kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Diprediksi Meningkat pada 2023


Selasa, 24 Januari 2023 / 20:48 WIB
Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Diprediksi Meningkat pada 2023
ILUSTRASI. Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Diprediksi Meningkat pada 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat memprediksi tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) berpotensi meningkat pada 2023 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerangkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2022 yang mencapai 83,2% berkaitan dengan pelaporan PPh tahun pajak 2021 dan sudah melampaui target 2022 sebesar 80%.

"Jika penyampaian SPT Tahunan 2022 di 2023 mencapai 90%, pencapaian tersebut akan sangat bagus. Berarti ada peningkatan kepatuhan formal wajib pajak," ucap dia kepada KONTAN, Selasa (24/1).

Baca Juga: Apakah Wajib Pajak yang Belum Validasi NIK jadi NPWP Bisa Lapor SPT Tahunan?

Menurut Prianto, realisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 di tahun 2022 itu berkaitan dengan SPT sebelum penerapan PPS atau tax amnesty jilid 2.

Dengan kata lain, pelaporan SPT Tahunan di 2023 berkaitan dengan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 ketika PPS sedang diberlakukan.

"Oleh karena itu, sangat masuk akal jika kepatuhan formal berupa penyampaian SPT 2022 di tahun 2023 akan meningkat," kata dia.

Prianto menyebut peningkatan itu mungkin terjadi karena pengawasan DJP terhadap kepatuhan formal serta kepatuhan material wajib pajak sudah makin baik.

Baca Juga: Awal Tahun, Lebih dari 200.000 WP Lapor SPT

Sementara itu, dia berpendapat jika ada penurunan pada 2023, salah satu faktornya adalah penurunan usaha yang sangat signifikan sebagai dampak pandemi Covid-19 sehingga Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan untuk menjadi WP nonefektif (NE).

Dia menyebut dengan cara menjadi WP NE, pelaporan SPT tahunan tidak menjadi prioritas WP NE.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor masih belum bisa menyampaikan terkait target kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan 2023. "Masih dalam perhitungan internal DJP," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (24/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×