Reporter: Epung Saepudin | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya kini tengah dapat angin segar. Berbagai aset milik buronan di luar negeri bakal segera ditarik. Kejaksaan Agung mengaku kini sudah mengutus tim khusus untuk menangani penyerahan aset Adrian Kiki yang menjadi buron dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tim ini dipimpin Nurahmat selaku Wakajati DKI Jakarta, karena dia yang tangani perkara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung Rabu sore (9/12).
Marwan bilang, pengiriman tersebut dilakukan karena sudah ada pembicaraan dengan pihak kejaksaan Swiss terkait rencana penyerahan aset-aset Adrian Kiki. "Katanya mau diserahkan, makanya kita kirim tim," tambanya. Hanya saja, Marwan belum bisa menyebutkan berapa nilai aset yang akan diserahkan pihak Swiss kepada Indonesia. Ia mengaku belum mendapat laporan. "Masih proses," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, Adrian Kiki adalah buronan obligor BLBI kasus Bank Surya senilai Rp 1,5 triliun bersama koleganya Bambang Sutrisno yang juga Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya. Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat pada 13 November 2002 melalui peradilan in absentia. Saat ini terpidana masih berada di Australia dan berstatus sebagai buron Kejaksaan Agung. Setelah enam tahun berstatus buron, Adrian ditangkap Kepolisian Perth pada 28 November 2008.
Dalam hal ekstradisi, Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) telah memutuskan Adrian bisa diekstradisi ke Indonesia. Keputusan ini lahir setelah Pemerintah Indonesia meminta Australia mengekstradisi buronan tersebut. Dengan putusan ini, Adrian akan menjalani hukuman seumur hidup sebagai terpidana korupsi BLBI seperti divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI. Sebab, menurut Deplu, Adrian tidak memakai hak bandingnya atas putusan Magistrate itu kepada Federal Court of Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News