Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Tim Adhoc yang dibentuk atas permintaan pekerja PT Freeport Indonesia akibat kisruh perizinan dengan pemerintah masih bekerja. Namun, pemerintah tidak akan tolerir perusahaan asal Amerika Serikat itu bila menyimpang dari aturan main yang ada .
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, mekanisme kerja dari tim Adhoc masih dibicarakan. Hanif juga mengharap dengan dibentuknya tim yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan ini akan membantu persoalan para pekerja bila terjadi pelanggaran.
"Sesegera mungkin, tim ini melaporkan kepada pemerintah. Yang penting dapat membantu persoalan agar cepat selesai, dan teman-teman buruh bisa mendapat perlindungan," kata Hanif, Kamis (2/3).
Hanif mengharap, persoalan yang terjadi antara Freeport dan Pemerintah tidak membebani pekerja. Dia juga berharap persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan cara berdialog antara Freeport dengan Serikat Pekerja.
Hanif juga meminta kepada Freeport agar tidak melibatkan pekerja terkait dengan perizinan ekspor tambang. "Kita minta pengusaha jangan ada PHK. Kalau perundingan masih berjalan ya berunding terus. Jangan sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menakut-nakuti pemerintah.," kata Hanif.
Sebelumnya, serikat pekerja PT Freeport Indonesia pada Senin (27/2) sambangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meminta perlindungan dan kepastian terkait dengan nasib dari para pekerja di tengah gonjang ganjing ancaman PHK.
Dari total pekerja Freeport yang mencapai 32.000 orang, hingga awal pekan ini sudah ada 1.000 orang telah dirumahkan dan PHK. Pekerja yang telah dirumahkan dan PHK ini terdiri dari pekerja organik (pekerja langsung) dan pekerja kontraktor.
Jumlah pekerja yang dirumahkan dan diPHK diproyeksi akan terus bertambah seiring dengan tidak adanya aktifitas produksi. "Dengan tidak adanya produksi, maka jumlah pekerja yang dirumahkan akan bertambah terus," kata Aser Gobai Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPKEP SPSI R Abdyllah mengatakan, pihaknya meminta bila Freeport memilih opsi PHK karyawan maka hak-hak karyawan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kemnaker mendorong kepada Freeport untuk menaati aturan tentang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News