kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tilang Online Jalan Tol Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran, Ini Lokasi Kamera ETLE


Selasa, 26 April 2022 / 03:50 WIB
Tilang Online Jalan Tol Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran, Ini Lokasi Kamera ETLE


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kepolisian tetap memberlakukan kebijakan tilang online di jalan tol selama perjalanan mudik 2022. Tilang online di jalan tol berlaku untuk pelanggar batas kecepatan dan kendaraan overload. Berikut lokasi kamera tilang online di jalan tol yang perlu dipahami.

Polda Metro Jaya memastikan kebijakan tilang oline atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran. “Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari situs resmi Korlantas.

Meski tilang online atau ETLE di jalan tol tetap berlaku, Sambodo memastikan pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang mengingat jalur tol dipenuhi oleh kendaraan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Sehingga kecepatan yang dilalui tidak di luar batas. “Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” jelas KombesPol Sambodo.

Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2022 untuk mengamankan jalannya mudik Lebaran nanti.

Sebanyak 114 ribu personil gabungan dikerahkan untuk jalannya operasi tersebut. “Jumlah personil yang terlibat dalam Operasi Ketupat sebanyak 144.392 personil,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam apel Operasi Ketupat 2022, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).

Ratusan ribu personil itu terdiri dari 87.880 anggota Polri dan 56.512 personil dari instansi terkait seperti TNI, BNPB, BMKG, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi

Kebijakan tilang online di jalan tol

Asal tahu saja, kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tilang online adalah yang ngebut atau melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj). Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol

Dikutip dari Kompas.com, untuk penerapan tilang online di jalan tol, sejumlah kamera ETLE dipasang di lokasi berikut::

  • Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:

  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono

Jadi, jika Anda akan mudik menggunakan kendaraan pribadi, jangan sampai tertangkap kamera tilang online. Patuhi semua rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×