kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tiga tempat karaoke dilaporkan ke polisi


Selasa, 03 November 2015 / 15:43 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Senin (3/11/2015), ‎lima pencipta lagu datang ke Bareskrim melaporkan beberapa perusahaan karaoke atas tindakan penggandaan karya musik mereka.

Kelima pencipta lagu yang menjadi pelapor yakni Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM.

Mereka didampingi oleh kuasa hukum, Hulman Panjaitan.

"Para terlapor telah melanggar izin hak cipta di bidang penggandaan. Mereka diantaranya‎ PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan; PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan; dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke)," ujar Hulman di Bareskrim.

Hulman menjelaskan ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya, terdiri dari hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right).

Dan jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebagai konsekwensi hak cipta yang bersifat eksklusif sesuai UU.

Hulman juga mengakui, hak cipta di bidang penggandaan kurang dipahami banyak orang sehingga banyak pencipta lagu yang tidak menerima royalti di bidang ini. Umumnya yang selalu diperdebatkan adalah hak cipta di bidang pengumuman.

"Saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan," ujarnya.

Hulman menambahkan pelanggaran hak cipta di bidang penggandaan diatur dalam Pasal 113 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×