Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tanggal 29 Mei 2009 lalu, genap tiga tahun sudah luapan lumpur Lapindo menggenangi 11 desa di Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, waktu yang lama itu ternyata tak berbanding dengan penanganan kasusnya. Sampai saat ini, berkas penyidikan polisi soal kasus ini belum menginjak ruang pengadilan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah empat kali menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, empat kali pula kejaksaan mengembalikan berkas itu. "Mereka masih menganggap kasus ini kurang bukti," kata Juru Bicara Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Pudjiastuti kepada KONTAN, Minggu (31/5).
Apa bukti yang dimaksud? Pudjiastuti menolak membeberkannya. Yang jelas, Polda Jawa Timur berjanji akan segera melengkapi bukti itu. Ia juga menampik tudingan bahwa pihaknya kurang serius menangani kasus ini.
Adapun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri bilang, perkara ini tak kunjung masuk meja hijau lantaran polisi dan kejaksaan masih memiliki perbedaan persepsi. "Perbedaan pandangan dan kesaksian saksi ahli harus disinkronkan terlebih dahulu," ujarnya, Jumat (29/5).
Sekedar mengingatkan, perbedaan pendapat itu muncul karena tiga dari 13 saksi ahli berpendapat, kasus lumpur Lapindo ini murni karena bencana alam. Sementara yang lainnya menilai, penyebab terjadinya luberan lumpur panas ini karena kesalahan dalam pengeboran.
Untuk mempercepat proses penyidikan ini, polisi juga akan mengkaji putusan kasasi gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap PT Lapindo Brantas Inc. Sebelumnya, Mahkamah Agung memang telah menolak gugatan yang diajukan YLBHI terhadap Lapindo Brantas.
Jika telah mendapatkan kepastian hukum, polisi tak akan ragu untuk mengambil langkah besar, termasuk menghentikan penyidikan kasus ini. "Yang penting harus ada kepastian hukumnya dulu," ujar Kapolri.
Tapi, rencana polisi ini bisa memakan waktu lama. Sebab, YLBHI akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu. Wakil para korban lumpur Lapindo ini menolak putusan kasasi MA tersebut. "Kami sudah memiliki fakta dan bukti baru," ujar Direktur Riset YLBHI Zainal Abidin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News