Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian lebih dalam terkait rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencananya, realisasi pembentukan holding BUMN ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasutiion mengatakan, dari enam holding BUMN yang disiapkan, baru tiga sektor yang siap dijadikan holding perusahaan. Ketiga sektor yang dimaksud Darmin, yaitu energi, keuangan, dan pertambangan. Sementara sisanya, yaitu sektor infrastruktur, logistik, dan pangan masih harus dipersiapkan.
"Tidak harus diumumkan dimulai sekaligus semuanya, bisa saja dua yang siap dulu ya dua, tiga ya tiga," kata Darmin usai rapat koordinasi pembahasan holding BUMN, Senin (26/9).
Untuk holding BUMN di sektor energi akan dibentuk dari PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Adapun PT Pertamina akan berperan sebagai induk holding BUMN sektor ini.
Namun demikian, dari enam sektor yang diusulkan, holding BUMN di sektor pangan dinilai yang paling lemah. Sebab menurut Darmin, konstelasi holding di sektor pangan yang paling belum siap. Padahal itu perlu sekali," tambahnya.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, saat ini pemerintah tinggal menunggu jadwal pembahasan holding BUMN tersebut dengan Komisi VI DPR. Sayangnya, ia masih enggan memastikan waktu konsultasi antara pemerintah dengan Komisi VI DPR tersebut.
"Oktober 2016, bisa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News