kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tiga nasabah Arta Mas Futures gigit jari


Kamis, 22 Juni 2017 / 07:15 WIB
Tiga nasabah Arta Mas Futures gigit jari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Upaya tiga nasabah PT Arta Mas Futures untuk mendapatkan dana yang di dalam account investasi berjangka lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) haruslah kandas.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan Buyung Anasril, Kevin Donald Wiradinata, dan Kennard Alfred Wiradinata tersebut.

Ketua majelis hakim Agustinus menilai, permohonan PKPU ketiga nasabah itu terkualifikasikan sebagai permohonan yang kabur dan tidak jelas. Adapun pertimbangannya menurut majelis para pemohon dalam bukti tidak melampirkan dokumen terkait hak dan kewajiban dari para nasabah.

Dokumen tersebut menurut majelis sebagai acuan apakah betul antara pemohon dan termohon terbukti adanya klausul utang piutang. Sebab, yang diketahui keduanya secara hukum hanya terikat dalam suatu perjanjian perdagangan berjangka.

"Apakah memang utang tersebut ada? Dan hal itu dapat dikualifikasikan sebagai utang," tutur Agustinus saat membacakan putusan, Rabu (21/6).

Tak hanya itu, majelis juga berpendapat para pemohon tidak menyebutkan secara jelas kapan jatuh tempo setelah penyertaan dana (margin) dilakukan. "Hal tersebut menyebabkan, permohonan tidak jelas dan patut ditolak," lanjut Agustinus.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Arta Mas Futures Gatot Santoso mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai.

Pihaknya masih bersikukuh, para pemohon seharusnya membawa permasalahan ini ke Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bukan malah ke pengadilan niaga. Sebab, di BBJ nantinya kedua pihak akan dimediasi terlebih dahulu.

Termasuk nanti akan dibahas terkait jumlah yang tepat berapa dana yang ada di account nasabah. "Kalau sudah diverifikasi oleh BBJ baru kita bayar sesuai dengan negosiasi," kata Gatot seusai sidang.

Sementara itu kuasa hukum nasabah Febriana menjelaskan, pihaknya masih meyakini jika penarikan dana nasabah tersebut masih bisa dilakukan jika margin masih mencukupi. "Ini seperti perjanjian jual beli saja kan," katanya.

Adapun dana yang tak bisa diambil Buyung Anasril Rp 2,48 miliar dan US$ 78.678. Lalu, Kevin Donald Wiradinata Rp 760,61 juta dan US$ 150.118 dan Kennard Alfred Wiradinata sebesar Rp 30,39 juta dan US$ 49,874.

Terkait jatuh tempo, pihaknya pun sebetulnya sudah melayangkan somasi terhadap perusahaan untuk segera melakukan kewajibannya dua minggu setelah somasi dilayangkan. Hal itu yang menjadi dasarnya mengajukan PKPU.

Meski begitu, Febriana mengutarakan siap untuk mengajukan PKPU kembali kepada perusahaan yang dahulu bernama PT Bimasakti Berjangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×